Komnas HAM Minta Ahok Jelaskan Alasan Terbit Pergub Demo

Selasa, 17 November 2015 | 17:04 WIB
Komnas HAM Minta Ahok Jelaskan Alasan Terbit Pergub Demo
Demonstrasi menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 [suara.com/Nur Habibie]
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Muhammad Nurkhoiron meminta Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjelaskan tujuan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Pergub ini ditolak kalangan buruh karena dianggap membatasi ruang penyampaian pendapat.

"Pergub itu harus jelas tujuannya. Pak gubernur harus menjelaskannya, kalau tujuan untuk menghormati orang berekspresi, itu nggak apa-apa," kata Nurkhoiron di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro, Selasa (17/11/2015).

"Kita masih lihat, kami masih minta klarifikasi dari Pemprov, karena yang kami dengar adanya pembatasan beberapa daerah untuk tidak dijadikan sebagai titik kumpul untuk berdemo," Nurkhoiron menambahkan.

Menurut Nurkhoiron kalau tujuan penerbitan pergub untuk mengurangi kemacetan atau menyiapkan tempat demonstrasi, itu tidak jadi soal. Tapi kalau sampai melarang masyarakat menyampaikan pemdapat di tempat umum tanpa menyediakan tempat alternatif, itu masuk pelanggaran HAM.

"Ya,makanya kita lihat dulu, apakah dia juga menyediakan alternatif lain untuk tempat berpendapat, kalau cuma geser tempat, nggak apa-apa," kata Nurkhoiron.
 
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono mengatakan Pergub Nomor 228 dicabut dan digantikan Pergub Nomor 232.
 
"Kan tidak mungkin hanya revisi Pergub 228, cabut Pergub 228 yang lama dan keluarkan Pergub 232 yang baru," kata Ratiyono di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Suara.com - Ratiyono mengungkapkan Pergub 232 merupakan hasil revisi Pergub 228 Tahun 2015 yang disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu.

"Kalau masyarakat ingin judicial review silakan ajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ratiyono.

Ratiyono menjelaskan pencabutan pergub dan penerbitan pergub baru dilakukan agar tidak tumpang tindih.

Poin-poin yang sebelumnya ditentang kalangan pekerja karena dianggap mengekang hak demonstrasi diganti.

Misalnya, Pasal 4 mengenai tiga lokasi yang dahulunya dituliskan hanya dibatasi di situ saja sekarang dituliskan bukan lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang disediakan pemerintah Jakarta.

Ada tujuh pasal di Pergub 228 yang sudah tidak ada lagi di Pergub 232. 

Tapi, pergub pengganti ini tetap ditentang buruh karena dinilai masih membatasi ruang penyampaian pendapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI