Politisi PKS Sebut WNI yang Hadir di Den Haag Bisa Dipindanakan

Laban Laisila | Suara.com

Minggu, 22 November 2015 | 13:46 WIB
Politisi PKS Sebut WNI yang Hadir di Den Haag Bisa Dipindanakan
PKS Aboe Bakar Alhabsyi. [Doc PKS]

Suara.com - Anggota MPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi menuding Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti Sidang Rakyat Kasus 1965 di Den Haag, Belanda, layak disebut sebagai pengkhianat bangsa.

Pasalnya, menurut Aboe, dengan menghadiri sidang, secara tidak langsung WNI tersebut mendukung ideologi komunis yang dilarang oleh TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan diperkuat dengan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.

"Perlu diingat selama TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 belum dicabut, PKI masih menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Oleh karenanya, baik kegiatan maupun atribut PKI tidak boleh disebar luaskan di wilayah Indonesia," jelas Aboe dalam siaran pers yang diterima, Minggu, (22/11/2015).

 Aboe menilai TAP MPR tersebut sangat penting untuk disosialisasikan. Oleh karena, komunisme adalah bahaya laten, yang tercermin dari banyaknya bendera palu arit di berbagai daerah. Dengan kata lain, Aboe mengingatkan bahwa ketentuan pelarangan komunisme masih efektif berlaku.

Oleh karena itu, Aboe sepakat apabila WNI yang mengikuti persidangan rakyat di Den Haag tersebut dikenakan hukuman pidana.

“Mereka juga bisa dikatakan melawan negara sebab telah menentang TAP MPR, karenanya bisa dipidana,” terabng Aboe.

Sementara sebelumnya, Steering Committee International People’s Tribunal 1965 Dolorosa Sinaga, pengadilan digelar di Den Haag karena pemerintah Indonesia dinilai tidak mampu menyelesaikannya. Pengadilan di Belanda diharapkan membuahkan hasil positif.

"Bahwa kasus 65 ini kan sudah dicoba oleh begitu banyak kelompok masyarakat Indonesia yang peduli dengan pelanggaran HAM berat. Dan, Menyuarakan itu dengan bentuk atau kegiatan yang berbeda-berbeda, tapi dalam satu perspektif bahwa penelusuran sejarah, pelengkapan kebenaran harus diungkapkan, keadilan terhadap korban harus dilakukan, negara harus tanggungjawab terhadap korban 65," kata Dolorosa dalam konferensi pers di Cikini, Menteng, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

International People’s Tribunal, katanya, bertujuan untuk menegakkan hukum moral atas perlakuan pemerintah Indonesia terhadap korban dan bukan untuk memberikan hukuman penjara bagi para pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Malam ini Pengadilan HAM 1965 Keluarkan Putusan Sementara

Malam ini Pengadilan HAM 1965 Keluarkan Putusan Sementara

News | Jum'at, 13 November 2015 | 19:54 WIB

Berapa Anggaran Pengadilan HAM Kasus 1965 di Den Haag?

Berapa Anggaran Pengadilan HAM Kasus 1965 di Den Haag?

News | Jum'at, 13 November 2015 | 19:43 WIB

Disebut Jelekkan Bangsa, Pemerintah Dikritik Abaikan Kasus 65

Disebut Jelekkan Bangsa, Pemerintah Dikritik Abaikan Kasus 65

News | Jum'at, 13 November 2015 | 19:34 WIB

Pengadilan HAM 65 di Belanda Bukan untuk Jatuhkan Martabat Bangsa

Pengadilan HAM 65 di Belanda Bukan untuk Jatuhkan Martabat Bangsa

News | Jum'at, 13 November 2015 | 18:34 WIB

Terkini

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:29 WIB

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB