Hina Suku Minangkabau, Raja Minangkabau Laporkan Riza Chalid

Kamis, 17 Desember 2015 | 19:32 WIB
Hina Suku Minangkabau, Raja Minangkabau Laporkan Riza Chalid
Raja Minangkabau (kedua dari kiri) datangi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/12/2015) [Suara.com/Erick Tanjung]
Himpunan Masyarakat Minang resmi melaporkan pengusaha Mohammad Riza Chalid kasus dugaan fitnah dan penistaan suku atau golongan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (17/12/2015). Laporan itu diterima Mabes Polri dengan nomor LP/1413/XII/2015/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2015.

Suara.com - Daulat Yang Dipertuan Raja Minangkabau Pagaruyung, Sultan Muhammad Taufiq Thaib mengatakan pihaknya melaporkan Riza Chalid karena telah menghina masyarakat Minang dalam percakapannya dengan bekas Ketua DPR Setya Novanto bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terkait permintaan saham. 

"Kami datang untuk memperkuat laporan masyarakat Minang Jakarta Raya dengan terduga Riza Chalid yang melakukan penistaan, pencemaran nama baik masyarakat Minang," kata Thaufik Thaib kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut dia, dalam rekaman pembicaraan antara Setya Novanto dengan Maroef, Riza berkali-kali Sumatera Barat adalah Provinsi Dajjal. Pernyataan Dajja itu dinilai nagatif, karena dalam Agama Islam Dajja itu merupakan sosok yang buruk.

"Itu bukan ucapan keseleo, tetapi diucapkan secara sengaja oleh Riza Chalid.
Dajjal menurut islam adalah makhluk yang sangat menentang Allah, bahkan mengklaim diri sebagai Tuhan. Atas hal itu hati nurani masyarakat Minang tersinggung berat," kata Raja yang bergelar Tuanku Muda Mahkota Alam ini.

‎Oleh sebab itu, ia meminta Riza Chalid meminta maaf pada masyarakat Minang‎ secara terbuka disidang adat. Riza diminta untuk menemui pemuka adat sebagai mekanisme untuk permintaan maaf tersebut.

"Kami sebetulnya tidak mau memperpanjang masalah ini, kalau Riza menyadari kekhilafannya dia cukup menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dengan datang ke Minangkabau ke pucuk adat," terangnya.

Dia memastikan, jika Riza meminta maaf, masalah dianggap selesai. Tak hanya dimaafkan, Riza bisa dijadikan kerabat.

"Tidak hanya kita maafkan, kami jadikan kerabat juga," jelasnya.

Dalam kasus ini Riza dilaporkan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan atau penistaan terhadap suku dan golongan dan atau melontarkan kata-kata yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada ras dan etnis tertentu.

Riza dilaporkan melanggar Pasal 310 dan atau 156 KUHPidana atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI