Inilah Jawaban Kuasa Hukum RJ Lino Soal Kasus Pelindo II

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 19 Desember 2015 | 15:09 WIB
Inilah Jawaban Kuasa Hukum RJ Lino Soal Kasus Pelindo II
RJ Lino Kembali Diperiksa Bareskrim [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010, pada Jumat (18/12/2015). Namun anggota tim kuasa hukum RJ Lino, Fachmi menegaskan pihaknya berkeyakinan tidak terjadi tindak pidana yang merugikan negara dalam kasus tersebut.

"Secara prinsip kami berkeyakinan bahwa tidak ada yang salah dalam proses tersebut. Termasuk soal penunjukan perusahaan HDHM dari Cina, itu semua sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Fachmi, salah satu pengacara dari Kantor Biro Hukum milik Yusril Ihza Mahendra, saat dihubungi suara.com, Sabtu (19/12/2015).

Sayangnya, Fachmi menolak menjawab detail kebenaran material dalam pembelaan terhadap RJ Lino. Pasalnya, Lino maupun kuasa hukum belum menerima secara resmi surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Sehingga ia belum bisa memahami materi penetapan tersangka yang digunakan oleh KPK terhadap kliennya.

"Termasuk strategi apakah akan mengajukan Pra Peradilan atau tidak, kami belum tahu saat ini. Kami masih menunggu surat dari KPK, lalu kami pelajarai isinya. Barulah setelah itu kami tetapkan apa langkah yang akan kami ambil," jelas Fachmi.

KPK menyatakan RJ. Lino menjadi tersangka dengan mengacu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pelaksana Harian (Plh.) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan RJ Lino melakukan perbuatan menyalahgunakan hukum dan kewenangan dan/atau kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"RJL diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari Cina sebagai penyedia barang," kata Yuyuk.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2015.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI