Jonan Larang Kendaraan Angkutan Barang Beroperasi Selama 5 Hari

Ruben Setiawan

Minggu, 27 Desember 2015 | 06:01 WIB
Jonan Larang Kendaraan Angkutan Barang Beroperasi Selama 5 Hari
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan, melarang kendaraan angkutan barang beroperasi selama lima hari, mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.

"Aturan ini dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran lalu-lintas pada masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016," ujarnya kepada wartawan, di Surabaya, Sabtu.

Aturan itu telah tertuang dan menurut Menhub telah disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan kepada Kapolri dan sejumlah gubernur maupun bupati atau wali kota.

Menurut mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia itu, aturan hanya berlaku di Provinsi Lampung dan seluruh provinsi di Pulau Jawa serta Bali.

"Selama lima hari itu, kami prediksi bahwa arus orang untuk kendaraan penumpang akan banyak sekali, sehingga harus dilakukan cara agar tak sampai timbul kemacetan di jalan," ujar dia lagi.

 Kendaraan angkutan barang yang tidak diperkenankan melintas, kata Jonan, meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelen, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Kendati demikian, tidak semua kendaraan besar dilarang beroperasi karena tetap dibutuhkan, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, susu dan barang antaran pos.

"Kendaraan pengangkut ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak tetap dipersilakan beroperasi," katanya lagi.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila terjadi gangguan arus lalu-lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengatasi kondisi tersebut perlu diambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif, antara lain berkoordinasi dengan aparat pemerintah seperti Kemenhub, TNI dan Polri.

"Pengangkutan bahan pokok tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," katanya lagi.

Menhub yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Airlangga Surabaya itu, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya sesuai pasal 287 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya, sembari mengaku bahwa sampai saat ini belum mendengar adanya keluhan dari pengusaha terkait. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet

Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:41 WIB

Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang

Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:34 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Macet Panjang Masih Terjadi Jalan Raya Cakung-Cilincing, Kendaraan Dialihkan ke U-Turn Polsek

Macet Panjang Masih Terjadi Jalan Raya Cakung-Cilincing, Kendaraan Dialihkan ke U-Turn Polsek

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:10 WIB

Meski Gencar Salurkan Kredit Rp418 Triliun, NPL BTN Justru Menyusut di Semester I-2026

Meski Gencar Salurkan Kredit Rp418 Triliun, NPL BTN Justru Menyusut di Semester I-2026

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:14 WIB

Hindari Macet Konser Akbar di Monas, KAI Izinkan Penumpang 13 KA Naik dari Stasiun Jatinegara

Hindari Macet Konser Akbar di Monas, KAI Izinkan Penumpang 13 KA Naik dari Stasiun Jatinegara

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14 WIB

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×