Respon Teror Thamrin, Penerbitan Perppu Dinilai Tak Relevan

Ruben Setiawan

Rabu, 20 Januari 2016 | 04:20 WIB
Respon Teror Thamrin, Penerbitan Perppu Dinilai Tak Relevan
Pos Polisi Jalan M. H. Thamrin yang hancur akibat ledakan bom, di Jakarta, Jumat (15/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Setara Institute Hendardi menegaskan pemerintah tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah (Perppu) tentang revisi Undang-undang 15/2003 tentang Pengesahan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena UU tersebut sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk memberantas terorisme.

"UU 15/2003 tentang Pengesahan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut, sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk memberantas terorisme dan terbukti Polri/BNPT selama ini mampu menangani terorisme dan mengurai jaringan teror di Tanah Air," kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Selasa.

Menurut Hendardi, rencana penerbitan Perppu tentang Revisi UU 15/2003 tentang Pengesahan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan langkah reaktif pemerintah yang memanjakan aparat keamanan, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN).

Lebih lanjut Hendardi mengatakan berbagai kekhususan penindakan, kategori alat bukti, dan mekanisme kerja yg disediakan oleh UU 15/2003, telah menyediakan kemewahan bagi aparat untuk mengatasi terorisme.

Demikian juga penindakan terkait pendanaan aksi teror, telah diatur dalam UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme.

"Jadi tidak relevan menjawab teror di Jl. MH. Thamrin dengan menerbitkan Perppu," kata Hendardi.

Menurut Hendardi, isu utama pemberantasan terorisme adalah kinerja deradikalisasi yang tidak komprehensif, sinergis, dan berkelanjutan. Perppu harus ditolak apalagi dengan rencana pemberian kewenangan pada BIN untuk melakukan penangkapan.

BIN tambahnya adalah pengepul informasi yang secara cepat dan mekanistik harus disalurkan ke aparat penegak hukum.

"Potensi pelanggaran HAM akan sangat kuat jika pemberantasan terorisme dilakukan membabi buta, termasuk keluar jalur dari sistem peradilan pidana, di mana Polri memiliki kewenangan menegakkan hukum," katanya.

Karena itu tambah Hendardi, dalam soal penindakan, isu utamanya adalah koordinasi antar institusi keamanan dan ego sektoral antarinstitusi itu yang perlu dihilangkan.

"Jangan sampai Perppu merusak sistem penegakan hukuman yang hanya memperkuat kontestasi antar institusi keamanan," kata Hendardi.

Sementara mengenai alasan kurangnya kewenangan dalam menindak, sebenarnya terjawab kalau Polri memaksimalkan jenis tindak pidana percobaan yang diatur dalam Pasal 53 KUHP, dimana setiap dugaan kuat dengan dua alat bukti yang cukup, pelaku bisa ditindak. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

8 Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo: Kebakaran Kejagung hingga Peristiwa KM 50

8 Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo: Kebakaran Kejagung hingga Peristiwa KM 50

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:53 WIB

Terkini

Review Dive into You: Komedi Romantis dengan Premis Pertukaran Jiwa

Review Dive into You: Komedi Romantis dengan Premis Pertukaran Jiwa

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 20:26 WIB

Daftar Nama Kereta Api yang Tidak Jadi Diganti PT KAI Usai Tuai Protes

Daftar Nama Kereta Api yang Tidak Jadi Diganti PT KAI Usai Tuai Protes

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 20:23 WIB

Pemilik Kebun Sawit Eks Torganda Surati DPR-Komnas HAM: Kami Minta Hak-hak Masyarakat Dikembalikan

Pemilik Kebun Sawit Eks Torganda Surati DPR-Komnas HAM: Kami Minta Hak-hak Masyarakat Dikembalikan

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 20:22 WIB

Trend Renting Generation: Gaya Hidup Serba Nyewa, Solusi atau Jebakan?

Trend Renting Generation: Gaya Hidup Serba Nyewa, Solusi atau Jebakan?

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 20:15 WIB

4 Lip Balm Rasa Cokelat untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah

4 Lip Balm Rasa Cokelat untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 20:10 WIB

MagangHub Batch 3 Masuki Tahap Rekrutmen, Pengusulan Peserta Dibuka hingga 11 November

MagangHub Batch 3 Masuki Tahap Rekrutmen, Pengusulan Peserta Dibuka hingga 11 November

News | Rabu, 04 November 2026 | 20:08 WIB

4 Shio Paling Beruntung 5 November 2026, Peluang Promosi dan Kejutan Finansial Besok

4 Shio Paling Beruntung 5 November 2026, Peluang Promosi dan Kejutan Finansial Besok

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 20:05 WIB

Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Setelah Diperiksa KPK dalam Kasus HGB

Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Setelah Diperiksa KPK dalam Kasus HGB

Video | Rabu, 04 November 2026 | 20:00 WIB

Kodam Jaya Benarkan Prajurit dari Daerah Dikerahkan ke Jakarta, Pasukan Masih Standby

Kodam Jaya Benarkan Prajurit dari Daerah Dikerahkan ke Jakarta, Pasukan Masih Standby

News | Rabu, 04 November 2026 | 19:57 WIB

PNM dan Kementerian UMKM Perluas Akses Pembiayaan Bagi Perempuan Prasejahtera Lewat KPPS

PNM dan Kementerian UMKM Perluas Akses Pembiayaan Bagi Perempuan Prasejahtera Lewat KPPS

News | Rabu, 04 November 2026 | 19:55 WIB

×