Pakar: Ada Ketidakpahaman Hukum di Internal KPK

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 20 Januari 2016 | 13:55 WIB
Pakar: Ada Ketidakpahaman Hukum di Internal KPK
Sidang praperadilan RJ Lino di PN Jakarta Selatan [Antara/Agung Rajasa]

Pakar hukum pidana DR. Chairul Huda,​S.H​., M.H. menilai adanya ketidakpahaman hukum di dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.

“Hasilnya bisa terlihat pada materi jawaban kuasa hukum KPK dalam sidang pra peradilan yang melecehkan Mahkamah Konstitusi dan tidak menghormati sidang pra peradilan karena menolak membuka bukti sebagai dasar penetapan status tersangka. KPK itu seperti lembaga di atas hukum,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Rabu (20/1/2016).

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu melihat arogansi KPK karena di depan sidang pra peradilan yang dipimpin Hakim Udjianti itu seenaknya saja menentukan mana hukum yang dianut lembaga anti rasuah tersebut.

Akibatnya KPK dengan jargon extraordinary crime berani melecehkan Mahkamah Konstitusi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang mempunyai kekuasaan membentuk hukum secara negatif, mencampuradukkan ruang lingkup penyelidikan dan penyidikan, dan mengabaikan penghormatan pencari keadilan

“Pandangan KPK yang menyakan praperadilan itu seolah-olah bukan proses pengadilan  menunjukkan perkosaan yang sewenang-wenang atas amanat KUHAP yang menjadi dasar Hukum Acara Pidana dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” tegasnya.

Chairul Huda melihat sikap itu terjadi akibat lembaga penegak hukum itu bukan dipimpin dan diisi oleh orang-orang yang mengerti dan memahami hukum. “Karena tidak pernah menempuh pendidikan hukum melainkan hanya dengar saja soal apa itu hukum.”

Oleh sebab itu, lanjut dia, terdapat harapan besar dari kalangan civitas dan praktisi hukum agar hakim praperadilan yang memimpin kasus ini mengabukan permohonan pemohon RJ Lino. Keputusan tersebut akan menjadi pelajaran bagi lembaga KPK agar lebih baik di masa mendatang.

Seperti diketahui KPK menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam kasus korupsi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.

Proses penetapan yang dilakukan secara mendadak, berdekatan dengan berakhirnya masa tugas Pimpinan KPK membuat pihak RJ Lino mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI