Hukuman Udar Diperberat, Ahok: Hakim Agung Artidjo Top!

Pebriansyah Ariefana | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Kamis, 24 Maret 2016 | 14:05 WIB
Hukuman Udar Diperberat, Ahok: Hakim Agung Artidjo Top!
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 Udar Pristono. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang mengetahui hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono diperberat oleh Mahkamah Agung. Hukuman Udar diperberat sampai 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.

Udar terbukti melakukan korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013. Udar juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp6,7 miliar, apabila uang tersebut tak dibayar maka akan ditambah menjadi 4 tahun penjara.

"Bagus, berarti Hakim Agung Artidjo Alkostar top. Itu baru ada keadilan rasa adil," ujar Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, Jalan Taman Tanah Abang 3 Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Udar selama lima tahun penjara, September tahun lalu. HUdar divonis 5 tahun penjara Udar juga diminta membayar uang ganti rugi Rp250 juta rupiah.

Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupilsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 dan tindak pidana pencucian uang. Tetapu Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT. Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.

"Menyatakan saudara Terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua subsider," kata Artha dalam persidangan saat itu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Udar divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan 3 perbuatan pidana, yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Banding Atas Putusan Udar Pristono

Kejaksaan Banding Atas Putusan Udar Pristono

News | Jum'at, 25 September 2015 | 18:10 WIB

Udar Divonis Lebih Ringan, Ahok: Tanya Jaksa!

Udar Divonis Lebih Ringan, Ahok: Tanya Jaksa!

News | Jum'at, 25 September 2015 | 09:55 WIB

Udar Bebas dari Kasus Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Banding

Udar Bebas dari Kasus Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Banding

News | Rabu, 23 September 2015 | 18:57 WIB

Udar Divonis 5 Tahun

Udar Divonis 5 Tahun

Foto | Rabu, 23 September 2015 | 18:34 WIB

Divonis Ringan, Udar Langsung Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda

Divonis Ringan, Udar Langsung Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda

News | Rabu, 23 September 2015 | 17:38 WIB

Tak Terbukti Korupsi Transjakarta, Udar Divonis Lima Tahun

Tak Terbukti Korupsi Transjakarta, Udar Divonis Lima Tahun

News | Rabu, 23 September 2015 | 17:13 WIB

Hadiri Sidang Putusan, Udar Pristono Datang Pakai Kursi Roda

Hadiri Sidang Putusan, Udar Pristono Datang Pakai Kursi Roda

News | Rabu, 23 September 2015 | 14:54 WIB

Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu

Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu

News | Senin, 21 September 2015 | 13:27 WIB

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini

News | Senin, 21 September 2015 | 10:44 WIB

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 14:29 WIB

Terkini

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB