KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Simulator

Ruben Setiawan

Senin, 28 Maret 2016 | 22:00 WIB
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Simulator
Gedung KPK. (Suara.com)

Suara.com - KPK menahan Sukotjo Sastronegoro Bambang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) anggaran 2011 di Korlantas Polri, di rumah tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Jaya.

"Berkaitan dengan penyidikan kasus uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) anggaran 2011 di Korlantas Polri, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang) untuk 20 hari ke depan dan ditahan di rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Sukotjo adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari pemenang tender pengadaan simulator, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

Dalam kasus ini sudah ada tiga terpidana yaitu mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Selanjutnya direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar dan Didik Purnomo selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Sukotjo mengatakan kasus tersebut menyangkut uang berjumlah besar.

"Korupsinya besar banget. Saya hanya dibayar Rp80 miliar, kontrak negaranya Rp258 miliar, kan lebih 3 kalinya. Saya tetap konsisten sedari dulu, bongkar ya bongkar. negara ingin bongkar semua ktia bongkar," kata Sukotjo.

Menurut Sukotjo banyak pihak yang berperan dalam perkara ini.

"Ada banyak yang berperan, tapi saya tidak tahu yang ke atas-atasnya, terlalu banyak. Teddy Rusmawan yang pelaku utamanya, kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar saat ini?" ungkap Sukotjo.

Sukotjo sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 lalu, namun ia sebelumnya sudah menjalani vonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

"SSB sebelumnya berstatus sebagai narapidana, kalau narapidana tidak bisa dilakukan penahanan karena statusnya di lapas," kata Priharsa.

Dalam dakwaan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo disebut memberikan Rp50 juta kepada Didik.

Uang diberikan pada 25 Maret 2011 saat Sukotjo datang ke Korlantas menuju ruangan Didik dengan Sukotjo menyerahkan kantong berisi kue brownis Amanda, Cheese Rol dan uang Rp50 juta.

Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp197,8 miliar dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp121,8 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:56 WIB

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:01 WIB

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:20 WIB

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:19 WIB

KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor

KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:15 WIB

KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:10 WIB

Kembangkan Kasus Bupati Bekasi, KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru

Kembangkan Kasus Bupati Bekasi, KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:04 WIB

Hampir 8 Jam Diperiksa, Eks Dirut Bank Daerah: Semua Sudah Saya Sampaikan ke BPK

Hampir 8 Jam Diperiksa, Eks Dirut Bank Daerah: Semua Sudah Saya Sampaikan ke BPK

News | Rabu, 09 September 2026 | 19:07 WIB

Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat

Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:09 WIB

Kasus Korupsi Dana Iklan Bank Daerah, KPK Periksa Eks Dirut

Kasus Korupsi Dana Iklan Bank Daerah, KPK Periksa Eks Dirut

News | Rabu, 09 September 2026 | 11:44 WIB

Terkini

EAT-MAN The Over Order Resmi Diumumkan, Anime Baru EAT-MAN Setelah 28 Tahun

EAT-MAN The Over Order Resmi Diumumkan, Anime Baru EAT-MAN Setelah 28 Tahun

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:45 WIB

Usai Double Podium di Aragon, Marc Marquez Khawatir Jalani GP Misano 2026

Usai Double Podium di Aragon, Marc Marquez Khawatir Jalani GP Misano 2026

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:42 WIB

Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu

Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu

News | Jum'at, 11 September 2026 | 12:42 WIB

Bedak Tabur Viva Harga Berapa? Ini 2 Produk dan Review Pembelinya

Bedak Tabur Viva Harga Berapa? Ini 2 Produk dan Review Pembelinya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 12:40 WIB

Vivo V80 Lite 5G Meluncur, Tawarkan Baterai 10.000 mAh dan Kamera Sony 50MP

Vivo V80 Lite 5G Meluncur, Tawarkan Baterai 10.000 mAh dan Kamera Sony 50MP

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:40 WIB

Apa Chipset HP Murah Terbaik untuk Gaming Kelas Entry Level? Ini 4 Pilihannya

Apa Chipset HP Murah Terbaik untuk Gaming Kelas Entry Level? Ini 4 Pilihannya

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 12:40 WIB

Mitos atau Fakta Air Mawar Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah yang Besar? Cek Jawabannya

Mitos atau Fakta Air Mawar Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah yang Besar? Cek Jawabannya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 12:32 WIB

Ulasan Novel Iblis dan Miss Prym: Ketika Moralitas Diuji oleh Keserakahan

Ulasan Novel Iblis dan Miss Prym: Ketika Moralitas Diuji oleh Keserakahan

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:30 WIB

Tak Perlu Lapor, Kasus Keracunan MBG Disebut Murni Delik Biasa, Polisi yang Harus Bergerak

Tak Perlu Lapor, Kasus Keracunan MBG Disebut Murni Delik Biasa, Polisi yang Harus Bergerak

News | Jum'at, 11 September 2026 | 12:27 WIB

BULOG dan TNI Masifkan Penyaluran Bantuan Pangan bagi 33,2 Juta Penerima

BULOG dan TNI Masifkan Penyaluran Bantuan Pangan bagi 33,2 Juta Penerima

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 12:24 WIB

×