Dicekal KPK, Sunny Merasa Tak Terbebani

Senin, 11 April 2016 | 14:57 WIB
Dicekal KPK, Sunny Merasa Tak Terbebani
Sunny Tanuwidjaja [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja mengaku tidak merasa terbebani dengan upaya pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat permintaan cekal keluar negeri tersebut sudah dilayangkan KPK kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya pokoknya nurut ajalah, mumpung sekarang belum pengen keluar negeri lagi. Jadi ya sudahlah, nggak terlalu berasa juga," kata Sunny di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4/2016).

Sunny menganggap alasan KPK melakukan pencekalan terhadap dirinya lantaran dianggap sebagai pihak yang mengetahui kasus dugaan suap pembahasan dua raperda yang telah menetapkan mantan Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi sebagai tersangka.

"Ya benar pasti dicegah dicekal karena kan humas KPK sudah bicara. Intinya supaya siapa saja kasih keterangan nanti, semoga lebih cepat lebih baik lah," kata dia.

Bahkan Sunny mengaku dirinya siap apabila nantinya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Ya harus siap dong, masa mau lari, kan sudah dicekal," kata Sunny.

Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Jakarta.

Belakangan namanya disebut-sebut dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, dia pun juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencekalan dilakukan setelah KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua raperda.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.

Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Sunny dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.

Nama Sunny pertama kali disebutkan oleh pengacara Sanusi, Krisna Murti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI