Array

Polri Kaji Laporan Pidana Lion Air Terhadap Pejabat Kemenhub

Senin, 23 Mei 2016 | 11:36 WIB
Polri Kaji Laporan Pidana Lion Air Terhadap Pejabat Kemenhub

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih mengkaji laporan maskapai penerbangan Lion Air yang menuduh pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Seperti diketahui, Kemenhub memberikan sanksi berupa pembekuan "ground handling" Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta‎ menyusul insiden salah menurunkan penumpang dari luar negeri ke terminal 1B kedatangan domestik sehingga banyak penumpang tidak melalui proses imigrasi.‎

"Setiap pelaporan Polisi yang masuk sudah ada SOP (standar operasional prosedur) nya," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti usai upacara kenaikan pangkat para perwira tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Dia menjelaskan, penyidik masih mendalami laporan tersebut apakah terdapat unsur pidana dalam keputusan Direjen Perhubungan Udara Kemenhub terhadap maskapai Lion Air itu atau tidak. Bila tidak ada unsur pidananya, maka kasus itu tidak akan dilanjutkan oleh Kepolisian.

"Nanti di penyelidikan apakah unsur pidananya ada atau tidak. Kalau tidak ya kami tidak lanjutkan, kalau ada unsur pidananya kami akan tingkatkan ke penyidikan," ujar Badrodin.

‎Sebelumnya, maskapai penerbangan Lion Air tak terima sanksi pembekuan "ground handling" di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Kementerian Perhubungan.‎ Atas hal itu mereka melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke polisi selaku pejabat yang mengeluarkan keputusan sanksi terhadap Lion Air tersebut.

"Kami sudah laporkan (Dirjen Perhubungan Udara) ke Mabes Polri, Senin (16/5/2016), dan sudah diterima," kata Presiden Direktur Lion Group, Eduard Sirait dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/5) pekan lalu.

Menurut Eduard, keputusan Dirjen Perhubungan Udara yang menjauhi sanksi terhadap maskapainya akibat salah menurunkan penumpang asal luar negeri yang diturunkan di terminal domestik itu tidak sesuai ‎prosedur dan ketentuan hukum berlaku.

"Apakah SK (Surat Keputusan Sanksi) yang dia keluarkan sesuai dengan kewenangan?" tanya Edward.

Sementara itu, pihak maskapai yang kerap bermasalah ini melaporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Badan Reserse Kriminal Polri bernomor LP/512/V/2016 Bareskrim. Yang melaporkan PT Lion Mentari Airline ‎atas nama pelapor Harris Arthur Hedar selaku Head of Legal Corporate Lion Air, dengan terlapor Suprasetyo pada 16 Mei 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI