Nelayan Siap Hadapi Banding Pemprov DKI & Pengembang Pulau G

Rabu, 01 Juni 2016 | 10:55 WIB
Nelayan Siap Hadapi Banding Pemprov DKI & Pengembang Pulau G
Pulau hasil reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Salah satu tim Advokasi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan nelayan dan aktivis lingkungan siap menghadapi rencana banding yang akan diajukan Pemprov DKI dan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra. Rencana banding tersebut menyusul putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan dengan membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT MWS.

"Silahkan saja mengupayakan banding, nelayan siap menghadapi banding," kata Tigor saat dihubungi, Rabu (1/6/2016).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku akan menempuh banding terkait dikabulkannya gugatan nelayan di PTUN Jakarta dengan mencabut izin pelaksanaan proyek reklamasi Pulau G.

"Banding lah, biar saja (kalah gugatan) yang penting kita banding," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Djarot mengaku tidak khawatir dengan putusan gugatan di PTUN. Sebab, kata dia proyek reklamasi Teluk Jakarta bukan semata-mata urusan Pemprov DKI, akan tetapi juga urusan pemerintah pusat.

"Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, enggak apa-apa? Tidak masalah kalah gugatan," tandas Djarot.

Anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (Tbk), PT MWS juga berencana akan mengupayakan banding terkait sidang putusan di PTUN yang memenangkan nelayan.

"PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut. Untuk selanjutnya PT MWS akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding," kata Kuasa Hukum PT MWS, Ibnu dalam keterangan tertulis.

Ibnu menilai jika putusan tersebut cenderung merugikan pengembang selaku pihak pengusaha. Putusan tersebut, kata dia tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menarik kalangan investor lokal maupun luar negeri.

"Keputusan ini sangat mengagetkan bagi dunia usaha, Keputusan PTUN ini juga merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI