IDI Menolak, Menteri Yasonna Cari Dokter yang Mau Lakukan Kebiri

Tomi Tresnady, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 14 Juni 2016 | 07:31 WIB
IDI Menolak, Menteri Yasonna Cari Dokter yang Mau Lakukan Kebiri
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  akan mencari eksekutor hukuman kebiri yakni dokter untuk melakukan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Hal ini menyusul adanya penolakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak jadi eksekutor kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.

"Kalau IDI tidak mau, nanti kita cari dokter yang mau. Karena perintah Undang-undang hukuman mati yang nembak juga dilarang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tidak boleh menghilangkan jiwa orang lain pasal 338 apalagi dengan sengaja berencana pasal 340,"ujar Yasonna di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin malam (13/6/2016).

Menurutnya, dalam Perppu hukuman kebiri ada pemberatan hukumannya namun ada hukuman tambahan bagi para pelaku kekerasan seksual. Adapaun hukuman kebiri akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Tiga pemberatan hukuman bagi para pelaku kebiri, yakni pelaku kekerasan seksual akan diumumkan di media massa; kedua, kebiri kimia dan pemasangan Alat deteksi elektronik kepada pelaku kekerasan seksual.

Nantinya jika Perppu disahkan menjadi Undang-undang, keputusan pemberatan hukuman akan diserahkan kepada hakim.

"Terserah hakimnya, apakah hukuman pokok atau hukuman tambahan. Apa hukuman pokok, tapi hukuman tambahannya apa ? atau alat deteksikah atau pengumumannya nama atau hukuman pokok ditambah hukuman kebiri,"kata Yasonna.

"Tidak mungkin hakim gegabah, menentukan hukuman tambahan kebiri,tanpa melihat the nature of crime, faktanya ,pelakunya. Tentunya dipastikan, jadi tidak bisa asal memperkosa rame-rame langsung kebiri, tidak,"sambungnya.

Lebih lanjut, Yasonna pun menghargai IDI yang menolak menjadi eksekutor kepada pelaku kekerasan seksual yang akan dikebiri . Kata Yasonna, pemberatan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual nantinya berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah.

"Nanti kalau sudah disahkan DPR, kemudian jadi Undang-undang baru turunannya. Memang sekarang Perppunya sudah berlaku, tapi nanti nggak usah susun Peraturan pemerintah nya juga semua sudah dibatalin lagi,"ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapakah Eksekutor Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual?

Siapakah Eksekutor Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual?

News | Selasa, 14 Juni 2016 | 03:34 WIB

Penolakan Perppu Kebiri, Menteri Luhut: Kita Lihat Saja Dulu

Penolakan Perppu Kebiri, Menteri Luhut: Kita Lihat Saja Dulu

News | Senin, 13 Juni 2016 | 16:18 WIB

Setara Institute Dukung IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

Setara Institute Dukung IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

News | Senin, 13 Juni 2016 | 14:14 WIB

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Penjahat Seksual

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Penjahat Seksual

News | Kamis, 09 Juni 2016 | 17:14 WIB

DPR Nilai Kementerian dan Lembaga Negara Kurang Sinergi Soal Anak

DPR Nilai Kementerian dan Lembaga Negara Kurang Sinergi Soal Anak

DPR | Senin, 30 Mei 2016 | 18:19 WIB

Terkini

Persib Bandung Tantang Persija di SUGBK, Igor Tolic Bicara Soal Harga Diri

Persib Bandung Tantang Persija di SUGBK, Igor Tolic Bicara Soal Harga Diri

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 18:51 WIB

Klarifikasi Resmi Juicy Luicy: dari Masalah Tiket hingga Biaya Bagasi yang Membengkak

Klarifikasi Resmi Juicy Luicy: dari Masalah Tiket hingga Biaya Bagasi yang Membengkak

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 18:51 WIB

Lilin Harapan dari Jurnalis Surabaya untuk 8 Orang yang Hilang Menuju Gunung Anak Krakatau

Lilin Harapan dari Jurnalis Surabaya untuk 8 Orang yang Hilang Menuju Gunung Anak Krakatau

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 18:46 WIB

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

News | Jum'at, 11 September 2026 | 18:45 WIB

Hanya Pengalihan Arus, Polisi Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan Saat Persija Vs Persib di SUGBK

Hanya Pengalihan Arus, Polisi Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan Saat Persija Vs Persib di SUGBK

News | Jum'at, 11 September 2026 | 18:36 WIB

Olah TKP Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, Polisi Temukan Selongsong 5,56 Mm dan 9 Mm

Olah TKP Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, Polisi Temukan Selongsong 5,56 Mm dan 9 Mm

News | Jum'at, 11 September 2026 | 18:31 WIB

Review Film Fiksi.: Ketika Cinta Berubah Menjadi Obsesi Mematikan

Review Film Fiksi.: Ketika Cinta Berubah Menjadi Obsesi Mematikan

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 18:30 WIB

Polemik Desil, Banyak Orang Terlihat Mampu tapi Sebenarnya Terlilit Utang

Polemik Desil, Banyak Orang Terlihat Mampu tapi Sebenarnya Terlilit Utang

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 18:24 WIB

Industri Konstruksi Mulai Geser ke Material Rendah Karbon

Industri Konstruksi Mulai Geser ke Material Rendah Karbon

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 18:20 WIB

Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga Level III, Potensi Erupsi Lanjutan Masih Tinggi

Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga Level III, Potensi Erupsi Lanjutan Masih Tinggi

News | Jum'at, 11 September 2026 | 18:17 WIB

×