IDI Menolak, Menteri Yasonna Cari Dokter yang Mau Lakukan Kebiri

Tomi Tresnady, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 14 Juni 2016 | 07:31 WIB
IDI Menolak, Menteri Yasonna Cari Dokter yang Mau Lakukan Kebiri
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  akan mencari eksekutor hukuman kebiri yakni dokter untuk melakukan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Hal ini menyusul adanya penolakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak jadi eksekutor kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.

"Kalau IDI tidak mau, nanti kita cari dokter yang mau. Karena perintah Undang-undang hukuman mati yang nembak juga dilarang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tidak boleh menghilangkan jiwa orang lain pasal 338 apalagi dengan sengaja berencana pasal 340,"ujar Yasonna di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin malam (13/6/2016).

Menurutnya, dalam Perppu hukuman kebiri ada pemberatan hukumannya namun ada hukuman tambahan bagi para pelaku kekerasan seksual. Adapaun hukuman kebiri akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Tiga pemberatan hukuman bagi para pelaku kebiri, yakni pelaku kekerasan seksual akan diumumkan di media massa; kedua, kebiri kimia dan pemasangan Alat deteksi elektronik kepada pelaku kekerasan seksual.

Nantinya jika Perppu disahkan menjadi Undang-undang, keputusan pemberatan hukuman akan diserahkan kepada hakim.

"Terserah hakimnya, apakah hukuman pokok atau hukuman tambahan. Apa hukuman pokok, tapi hukuman tambahannya apa ? atau alat deteksikah atau pengumumannya nama atau hukuman pokok ditambah hukuman kebiri,"kata Yasonna.

"Tidak mungkin hakim gegabah, menentukan hukuman tambahan kebiri,tanpa melihat the nature of crime, faktanya ,pelakunya. Tentunya dipastikan, jadi tidak bisa asal memperkosa rame-rame langsung kebiri, tidak,"sambungnya.

Lebih lanjut, Yasonna pun menghargai IDI yang menolak menjadi eksekutor kepada pelaku kekerasan seksual yang akan dikebiri . Kata Yasonna, pemberatan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual nantinya berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah.

"Nanti kalau sudah disahkan DPR, kemudian jadi Undang-undang baru turunannya. Memang sekarang Perppunya sudah berlaku, tapi nanti nggak usah susun Peraturan pemerintah nya juga semua sudah dibatalin lagi,"ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapakah Eksekutor Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual?

Siapakah Eksekutor Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual?

News | Selasa, 14 Juni 2016 | 03:34 WIB

Penolakan Perppu Kebiri, Menteri Luhut: Kita Lihat Saja Dulu

Penolakan Perppu Kebiri, Menteri Luhut: Kita Lihat Saja Dulu

News | Senin, 13 Juni 2016 | 16:18 WIB

Setara Institute Dukung IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

Setara Institute Dukung IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

News | Senin, 13 Juni 2016 | 14:14 WIB

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Penjahat Seksual

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Penjahat Seksual

News | Kamis, 09 Juni 2016 | 17:14 WIB

DPR Nilai Kementerian dan Lembaga Negara Kurang Sinergi Soal Anak

DPR Nilai Kementerian dan Lembaga Negara Kurang Sinergi Soal Anak

DPR | Senin, 30 Mei 2016 | 18:19 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×