Cegah "Hate Speech", Jakmania Gelar Klinik Hukum

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 30 Juni 2016 | 16:49 WIB
Cegah "Hate Speech", Jakmania Gelar Klinik Hukum
Rilis tersangka dengan sejumlah barang bukit hasil penangkapan terhadap suporter klub sepak bola The Jakmania pelaku kriminal di Jakarta, Selasa (28/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Umum The Jakmania Richard Achmad Supriyanto memetik pelajaran terkait insiden kerusuhan yang terjadi di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jumat (25/6/2016). Kerusuhan itu menyebabkan 6 polisi luka-luka.

"Ini menjadi pelajaran buat kita semua. Kita tidak ingin kejadian kemarin kembali terulang," kata Richard saat melakukan pertemuan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2016).

Tak hanya berjanji akan bersikap tertib saat menonton Persija Jakarta bertanding. Di internal kepengurusan The Jakmania, menurut Richard tengah memberikan edukasi para suporter agar tidak kerap menyebarkan ujaran kebencian (Hate Speech di media sosial.

"Ke depan saya sampaikan juga, kalau terkait hate speech kita akan adakan klinik hukum, itu adalah materinya UU ITE, yang sifatnya kita pengen edukasi," kata Richard.

Dia juga mengaku akan menindak para suporter The Jakmania yang terlibat kerusuhan ketika Persija Jakarta bertanding.

"Tentunya sanksi sosial pasti ada, proporsional, kalau ada hal-hal yang melakukan sifat-sifat tidak terpuji, yang sifatnya mengganggu ketertiban umum tentunya kita lakukan tindakan," kata dia.

Pihak kepolisian telah menetapkan 10 tersangka terkait insiden kerusuhan di GBK. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lima orang lainnya yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran Hate Speech saat terjadi kerusuhan di media sosial.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kerusuhan di GBK, Jakmania Minta Maaf ke Polda Metro Jaya

Kerusuhan di GBK, Jakmania Minta Maaf ke Polda Metro Jaya

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 16:18 WIB

Persija Tanggung Pengobatan Polisi Terluka Akibat Bentrok GBK

Persija Tanggung Pengobatan Polisi Terluka Akibat Bentrok GBK

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 16:09 WIB

Polisi Tak Temui Titik Terang Soal Penyerangan Distro Jakmania

Polisi Tak Temui Titik Terang Soal Penyerangan Distro Jakmania

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 15:07 WIB

Muka Hancur, Mata Pecah, Tengkorak Brigadir Hanafi Diperbaiki

Muka Hancur, Mata Pecah, Tengkorak Brigadir Hanafi Diperbaiki

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 14:03 WIB

Polisi: Rusuh Jakmania di GBK Tak Terkait Kematian Fahreza

Polisi: Rusuh Jakmania di GBK Tak Terkait Kematian Fahreza

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 06:53 WIB

Suporter Sepakbola Serang Polisi, Tiru "Budaya" Luar Negeri?

Suporter Sepakbola Serang Polisi, Tiru "Budaya" Luar Negeri?

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 06:12 WIB

Polisi Sebut Tersangka Penyerangan Brigadir Hanafi Bisa Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Penyerangan Brigadir Hanafi Bisa Bertambah

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 02:05 WIB

Kerap Bikin Rusuh, Ini Hukuman Bagi Jakmania

Kerap Bikin Rusuh, Ini Hukuman Bagi Jakmania

Bola | Rabu, 29 Juni 2016 | 20:21 WIB

Tersangka Bertato ACAB, Polisi: Ini Potensi Ancaman

Tersangka Bertato ACAB, Polisi: Ini Potensi Ancaman

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 19:36 WIB

Polisi Terus Bidik Tersangka Lain Kasus Kerusuhan Jakmania

Polisi Terus Bidik Tersangka Lain Kasus Kerusuhan Jakmania

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 15:43 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB