Sejumlah kendaraan beroda dua terkena penertiban oleh kepolisian di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (6/7/2016) dini hari.
Beberapa pengendara ditertibkan karena tidak menggunakan helm. Sementara itu, ada pula sejumlah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Malam ini kami lakukan penertiban kepada kendaraan yang melanggar aturan," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Latif Usman di lokasi.
Dia menambahkan, penertiban ini tidak ada kaitannya dengan pengamanan Malam Takbir 1437 Hijriyah. Menurut Latif, penertiban ini dilakukan untuk keselamatan pengendara.
Dalam penertiban ini, seorang Pengendara melayangkan protes. Pengendara motor Honda Beat berplat nomor L 5954 K, sambil berteriak, tidak terima ditertibkan. Padahal, aparat kepolisian hanya meminta yang bersangkutan menunjukan SIM dan STNK motor yang ia kendarai.
"Sabar dulu lah. Saya mau ambil dulu ini," kata lelaki tersebut dengan suara keras sambil sibuk menekan telepon genggamnya.
Dia tidak mampu menunjukan SIM-nya dan akhirnya polisi pun memberikan surat tilang. Namun lelaki tersebut malah marah-marah.
Setelah Polisi memberikan penjelasan, akhirnya lelaki tadi menerimanya dan mau mengakui kesalahannya serta dihukum tilang.
Pantauan di lokasi, sejumlah motor diangkut ke atas mobil bak terbuka milik polisi. Di antaranya motor yang tampak adalah motor Honda yang dimodifikasi tanpa plat nomor. Motor tersebut ditilang karena tidak jelas surat-suratnya.