Gerindra: Ahok Tolak Cuti Kampanye, Padahal Sudah Kampanye

Senin, 22 Agustus 2016 | 19:56 WIB
Gerindra: Ahok Tolak Cuti Kampanye, Padahal Sudah Kampanye
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017, Jakarta, Senin (22/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif menilai pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak cuti kampenye di pilkada Jakarta 2017 hanya isapan jempol. Hal ini sekaligus menanggapi sidang perdana yang dijalani Ahok terkait permohonan uji materi UU Pilakada Nomor 10 tentang aturan cuti kampanye petahana di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia pernyataan Ahok tersebut sudah mengisyaratkan kampanye.

"Ahok belum apa-apa sudah kampanye kok, bagaimana tidak mau kampanye," kata Syarif di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Ahok beralasan tak mau cuti kampanye agar tetap bisa mengawasi pembahasan APBD DKI 2017. Menurut Syarif alasan tersebut tidak mendasar.

Syarief menekankan pemerintah telah mengatur mekanisme penggantian calon petahana. Calon petahana bisa diganti oleh pelaksana tugas. Itu sebabnya, Syarief heran kenapa Ahok tak percaya pada aturan pemerintah.

"Di Negara ini ada mekanisme, dan biasanya mendagri memutuskan plt (pelaksana tugas). Lagi pula untuk membahas anggaran ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), kenapa kok (Ahok) nggak bisa dipercaya?" kata dia.

Dia menambahkan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada merupakan produk undang-undang agar calon petahana dan pesaingnya diberi porsi yang sama dalam berkampanye.

"Karena bagaimana pun ini bertujuan untuk kepentingan asas jujur dan adil, biar penantang petahana dan calon petahana duduk dalam posisi yang sama," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI