Mendagri Diminta Non Aktifkan Gubernur Nur Alam

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 09 September 2016 | 09:19 WIB
Mendagri Diminta Non Aktifkan Gubernur Nur Alam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi kantor Ombudsman, di Jakarta, Kamis (9/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta agar membebastugaskan Gubernur Sultra H Nur Alam, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan izin tambang oleh KPK.

Permintaan tersebut disampaikan aktivis Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sulawesi Tenggara, Kaimuddin di Kendari, Jumat (9/9/2016).

"Mendagri sudah harus membebastugaskan Nur Alam dari jabatan Gubernur Sultra, agar yang bersangkutan berkosentrasi menghadapi kasus hukum yang menjeratnya," katanya.

Selain itu kata dia, pembebastugasan Nur Alam dari jabatan gubernur juga untuk menghindari atau mencegah yang bersangkutan dari perbuatan melakukan tindak pidana korupsi lagi dan berupaya menghilangkan barang bukti.

"Kalau Nur Alam yang sudah berstatus tersangka dugaan korupsi masih terus menjalankan tugas sebagai gubernur, bukan tidak mungkin untuk membuat kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara lagi," katanya.

Kaimuddin juga mendesak KPK agar segera menahan Nur Alam agar yang bersangkutan tidak memiliki akses untuk memengaruhi pihak-phak yang mengetahui terjadinya tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tambag.

"Kalau Nur Alam masih terus dibiarkan bebas berkeliaran dan menjalankan tugas sebagai gubernur, sangat berpotensi untuk menekan para saksi agar tidak memberi keterangan sejalas-jelasnya kepada pihak penyidik KPK," katanya.

KPK menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi.

Nur Alam juga dituduh menerbitkan SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Nur Alam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pidana penjara terhadap pelanggaran pasal tersebut maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bupati Banyuasin

KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bupati Banyuasin

News | Kamis, 08 September 2016 | 16:28 WIB

Megawati Sindir Bupati Banyuasin Ditangkap KPK Usai Pengajian

Megawati Sindir Bupati Banyuasin Ditangkap KPK Usai Pengajian

News | Kamis, 08 September 2016 | 16:20 WIB

Pejabat BPJN IX Maluku Ajukan Justice Collaborator pada KPK

Pejabat BPJN IX Maluku Ajukan Justice Collaborator pada KPK

News | Kamis, 08 September 2016 | 16:00 WIB

Jika Abaikan Putusan Hakim, KPK Bisa Langgar Kode Etik

Jika Abaikan Putusan Hakim, KPK Bisa Langgar Kode Etik

News | Kamis, 08 September 2016 | 15:18 WIB

KPK Didesak Telusuri Keterlibatan Kajati DKI Jakarta

KPK Didesak Telusuri Keterlibatan Kajati DKI Jakarta

News | Kamis, 08 September 2016 | 15:10 WIB

Hakim Agung Sambangi KPK Siang Ini

Hakim Agung Sambangi KPK Siang Ini

News | Kamis, 08 September 2016 | 13:11 WIB

Dua Pegawai Swasta Diperiksa KPK Terkait Kasus Nur Alam

Dua Pegawai Swasta Diperiksa KPK Terkait Kasus Nur Alam

News | Kamis, 08 September 2016 | 10:08 WIB

KPK Resmi Menahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro

KPK Resmi Menahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:46 WIB

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:29 WIB

Dhani dan Ratna Cs. Menggugat Setelah Tak Ditemui Pimpinan KPK

Dhani dan Ratna Cs. Menggugat Setelah Tak Ditemui Pimpinan KPK

News | Selasa, 06 September 2016 | 14:08 WIB

Terkini

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB