Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (27/9/2016). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik yang sebelumnya telah menjerat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Ini bukan pertamakalinya Irman diperiksa penyidik KPK. Pada Senin (19/9/2016) lalu, dia juga diperiksa pada kasus yang sama. Irman tak banyak bicara soal pemeriksaannya di KPK pada saat itu. Dia mengaku hanya ditanya penyidik soal perencanaan proyek e-KTP. "Hanya menanyakan ada data yang ketinggalan dari yang lain, apa saya tahu atau nggak. Itu saja," kata Irman.
KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi ini. Lembaga antikorupsi masih mendalami aliran dana.
Dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun sedang mencari siapa saja yang diuntungkan dalam kasus.
"Itu si penuntut yang di dalam KPK, teman-teman jaksa, (menanyakan) itu uang segini itu lari ke mana saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (15/9/2016).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Sugiharto menjadi tersangka.
Sugiharto diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen proyek. Sampai saat ini, Sugiharto belum ditahan karena alasan sakit.