Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kooperatif terkait kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Tito menanggapi kesediaan Ahok untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor, Senin (24/10/2016) lalu sebelum adanya pemanggilan dari penyidik.
"Bahkan, kita akan memanggil saudara Basuki, tapi yang bersangkutan datang sendiri. Nah ini, jadi kalau yang bersangkutan akan lebih cepat itu," kata Tito di Silang Monas, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menanggap kesediaan Ahok untuk mendatangi penyidik menjalani pemeriksaan merupakan upaya mempercepat penyelidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.
"Saya pikir positif thinking bapak saudara terlapor itu ingin mempercepat proses yang tadinya harusnya dua hari dia percepat prosesnya dia datang sendiri tanpa menunggu waktu dua hari," katanya.
Tito menjelaskan perihal mekanisme pemanggilan dalam sebuah perkara yang ditangani pihak kepolisian. Kata Tito, penyidik harus melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi pelapor maupun terlapor selambat-lambatnya dua hari sebelum pemeriksaan dilakukan
"Karena kalau ada pemanggilan ada mekanismenya, minimal dua hari sebelumnya. Setelah itu, boleh tidak hadir pada pemanggilan pertama. Setelah itu dia baru bisa dilakukan pemanggilan kedua. Artinya ini ada proses 4 hari-4 hari. Nah kalau nanti ternyata nanti tidak juga datang, akan ada upaya paksa datang," kata dia.
Bahkan, Tito meminta agar pelapor yang merasa dirugikan atas pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 untuk bisa mendatangi penyidik sehingga proses penanganan kasus dugaan penistaan agama bisa cepat diproses secara hukum.
"Kita minta kepada pelapor-pelapor lain kalau bisa, kalau memang ingin cepat tidak usah menunggu panggilan, datang saja kalau memang sudah melaporkan," kata Tito.