Suara.com - Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan pejabat Bea Cukai berinisial JH.
Dirpideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya membeberkan peran JH dalam kasus itu ialah mengurus dokumen-dokumen kepabeanan. JH, kata Agung, memanfaatkan proses verifikasi dokumen ke pelabuhan untuk minta imbalan kepada pemilik barang.
"Nah di situ akan dilakukan verifikasi (oleh JH). Ketika barangnya sudah sampai di pelabuhan, dokumen akan diverifikasi kembali. Proses verifikasi dokumen inilah yang jadi peluang untuk orang-orang mengurus dokumen dengan meminta imbalan pada pemilik barang atau importir," kata Agung di Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
Agung mengatakan telah terjadi penyelewengan pembayaran pajak.
"Kalau pemilik barang yang ngurus, barang yang diterima dari luar negeri akan dapat ditelusuri kewajiban-kewajiban pajaknya," katanya.
Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Keuangan M. Rahman Ritza mengatakan akan berkoordinasi dengan polisi terkait untuk membongkar kasus sampai ke akar-akarnya.
"Bisa tangkap oknum dan tingkatkan penerimaan. Kita akan lihat riwayat importir-importirnya dan akan kita tindak lanjuti kewajiban perpajakannya," kata Rahman.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai Hendra Prasmono mengatakan tidak akan segan-segan memecat JH jika terbukti bersalah.
"Kami akan tindak tegas terhadap praktik pungli ini. Tindak lanjutnya kami akan melakukan pendalaman. Jika memang hasilnya terbukti bersalah, kita akan lakukan pemecatan," kata Hendra.