Rizieq Tak Boleh Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok, Ini Alasannya

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 20 Januari 2017 | 17:10 WIB
Rizieq Tak Boleh Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok, Ini Alasannya
Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Pakar hukum Petrus Selestinus mendesak jaksa penuntut umum mendiskualifikasi pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dari daftar saksi ahli untuk kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pasalnya, kata Petrus, Rizieq berkali-kali melontarkan pernyataan terbuka dengan menyebut Ahok penista agama dan hal ini bisa menimbulkan lahir konflik kepentingan dalam diri Rizieq saat memberikan pendapat di persidangan yang akan datang.

"Selain itu, seandainya saudara Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka dalam beberapa kasus yang dilaporkan saat ini, maka subyektivitas sebagai ahli akan semakin tinggi, sementara obyektivitas, netralitas dan imparsialitas yang dituntut dari seorang ahli untuk didengar pendapatnya sebagai ahli sulit diperoleh, terlebih-lebih untuk kepentingan jaksa, terdakwa dan majelis hakim," kata Petrus, Jumat (20/1/2017).

Dengan kondisi dan posisi Rizieq seperti itu, menurut Petrus sudah ada alasan hukum, bukan saja bagi majelis hakim, tetapi juga bagi Ahok maupun pengacara untuk menolak kehadirannya sebagai saksi ahli.

Petrus menambahkan ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna, atau Ahok sendiri dapat meminta jaksa dan majelis hakim untuk mendiskualifikasi kedudukan Rizieq karena alasan netralitas, imparsialitas, dan obyektifitas.

"Antara lain, Rizieq Shihab adalah pimpinan FPI yang beberapa anggotanya bertindak sebagai Pelapor kasus pidana penistaan agama ini. Rizieq juga sering mengeluarkan pernyataan secara terbuka ke publik bahwa Ahok telah bersalah dan harus ditangkap, ditahan dan dipenjara. Dan dia juga sering memperlihatkan sikap subyektif terhadap Ahok, terutama mengenai soal-soal yang mengarah kepada SARA, serta sering memperlihatkan sikap yang berpotensi menimbulkan rasa permusuhan tidak saja kepada Ahok akan tetapi terhadap umat beragama lainnya," katanya.

Jika majelis hakim tetap ingin mendengarkan pendapat Rizieq sebagai ahli agama sesuai berita acara pemeriksaan dengan kualifikasi yang dikatakannya, maka keterangannya harus dikesampingkan atau tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara Ahok.

Pernyataan Rizieq, katanya, bisa dijadikan pertimbangan hukum, tetapi pertimbangannya harus digunakan demi menguntungkan posisi rasa keadilan publik.

"Inilah yang harus diwaspadai oleh tim Penasehat Hukum Ahok dan Ahok sendiri, mengingat dari sejak pemeriksaan saksi fakta hingga akan mendengarkan pendapat ahli dari Rizieq Shihab, terdapat upaya keras dari Jaksa Penuntut Umum untuk mengkapitalisasi dan mengeksploitasi keterangan saksi-saksi de audit atau saksi yang tidak memiliki pengetahuan langsung dengan peristiwa pidana yang didakwakan kepada Ahok, namun tetap diperiksa hanya untuk memenuhi syarat formil kebutuhan pembuktian bahwa JPU memiliki alat bukti yang cukup yaitu saksi-saksi fakta, ahli, petunjuk dan lain-lain," kata Petrus.

Padahal dengan kualifikasi saksi yang demikian, kata Petrus, menurut hukum, tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat. Tetapi dalam praktik peradilan pidana, jaksa dan majelis hakim kadang-kadang membiarkan saksi-saksi fakta atau ahli berbohong ketika memberi keterangan dalam persidangan meskipun telah disumpah.

"Padahal ketika Majelis Hakim hendak mendengarkan keterangan seorang saksi atau ahli, maka menjadi kewajiban Majelis Hakim untuk mengingatkan saksi dan/atau ahli agar tidak berbohong dalam memberi keterangan karena ketika ia sudah disumpah, maka ada konsekuensi dikenakan tindak pidana sumpah palsu," kata dia.

Menurut Petrus di balik itu sebenarnya ada hal yang lebih penting yaitu bagaimana majelis hakim dapat menilai kejujuran dan kebenaran keterangan atau pendapat yang diberikan dalam persidangan seandainya Rizieq tetap dihadirkan.

Terdapat tiga parameter untuk mengukur kejujuran saksi atau ahli dalam memberikan keterangan dalam sidang, yaitu cara hidup saksi atau kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap keterangan saksi seperti cara hidudnya, Kehidupan kesusilaan saksi, dan segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kebenaran keterangan saksi.

"Misalnya bagaimana cara mencari nafkah, pendidikannya, hubungan sosial, kedudukan sosial dalam masyarakat, kebiasaan atau hobi dan lain-lain. Terlebih-lebih kalau menjadi tersangka dalam beberapa kasus pidana berdasarkan laporan masyarakat," kata Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:04 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

News | Senin, 27 April 2026 | 19:58 WIB

Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang

Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:10 WIB

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:07 WIB

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:59 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:01 WIB

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:06 WIB

Terkini

Jawab Isu Penggulingan Prabowo, Golkar: Raison dEtre Gejolak Politik Masih Bisa Dicegah!

Jawab Isu Penggulingan Prabowo, Golkar: Raison dEtre Gejolak Politik Masih Bisa Dicegah!

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:05 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Dukuh Atas Usai Picu Kemacetan dan Viral di Medsos

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Dukuh Atas Usai Picu Kemacetan dan Viral di Medsos

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:23 WIB

Rupiah Melemah dan Daya Beli Turun, Indonesia Berpotensi Mengarah ke Krisis Ekonomi

Rupiah Melemah dan Daya Beli Turun, Indonesia Berpotensi Mengarah ke Krisis Ekonomi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:18 WIB

Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:06 WIB

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:43 WIB

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:31 WIB

Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun

Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:23 WIB

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:12 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:48 WIB

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:41 WIB