Rizieq Tak Boleh Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok, Ini Alasannya

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 20 Januari 2017 | 17:10 WIB
Rizieq Tak Boleh Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok, Ini Alasannya
Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Pakar hukum Petrus Selestinus mendesak jaksa penuntut umum mendiskualifikasi pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dari daftar saksi ahli untuk kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pasalnya, kata Petrus, Rizieq berkali-kali melontarkan pernyataan terbuka dengan menyebut Ahok penista agama dan hal ini bisa menimbulkan lahir konflik kepentingan dalam diri Rizieq saat memberikan pendapat di persidangan yang akan datang.

"Selain itu, seandainya saudara Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka dalam beberapa kasus yang dilaporkan saat ini, maka subyektivitas sebagai ahli akan semakin tinggi, sementara obyektivitas, netralitas dan imparsialitas yang dituntut dari seorang ahli untuk didengar pendapatnya sebagai ahli sulit diperoleh, terlebih-lebih untuk kepentingan jaksa, terdakwa dan majelis hakim," kata Petrus, Jumat (20/1/2017).

Dengan kondisi dan posisi Rizieq seperti itu, menurut Petrus sudah ada alasan hukum, bukan saja bagi majelis hakim, tetapi juga bagi Ahok maupun pengacara untuk menolak kehadirannya sebagai saksi ahli.

Petrus menambahkan ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna, atau Ahok sendiri dapat meminta jaksa dan majelis hakim untuk mendiskualifikasi kedudukan Rizieq karena alasan netralitas, imparsialitas, dan obyektifitas.

"Antara lain, Rizieq Shihab adalah pimpinan FPI yang beberapa anggotanya bertindak sebagai Pelapor kasus pidana penistaan agama ini. Rizieq juga sering mengeluarkan pernyataan secara terbuka ke publik bahwa Ahok telah bersalah dan harus ditangkap, ditahan dan dipenjara. Dan dia juga sering memperlihatkan sikap subyektif terhadap Ahok, terutama mengenai soal-soal yang mengarah kepada SARA, serta sering memperlihatkan sikap yang berpotensi menimbulkan rasa permusuhan tidak saja kepada Ahok akan tetapi terhadap umat beragama lainnya," katanya.

Jika majelis hakim tetap ingin mendengarkan pendapat Rizieq sebagai ahli agama sesuai berita acara pemeriksaan dengan kualifikasi yang dikatakannya, maka keterangannya harus dikesampingkan atau tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara Ahok.

Pernyataan Rizieq, katanya, bisa dijadikan pertimbangan hukum, tetapi pertimbangannya harus digunakan demi menguntungkan posisi rasa keadilan publik.

"Inilah yang harus diwaspadai oleh tim Penasehat Hukum Ahok dan Ahok sendiri, mengingat dari sejak pemeriksaan saksi fakta hingga akan mendengarkan pendapat ahli dari Rizieq Shihab, terdapat upaya keras dari Jaksa Penuntut Umum untuk mengkapitalisasi dan mengeksploitasi keterangan saksi-saksi de audit atau saksi yang tidak memiliki pengetahuan langsung dengan peristiwa pidana yang didakwakan kepada Ahok, namun tetap diperiksa hanya untuk memenuhi syarat formil kebutuhan pembuktian bahwa JPU memiliki alat bukti yang cukup yaitu saksi-saksi fakta, ahli, petunjuk dan lain-lain," kata Petrus.

Padahal dengan kualifikasi saksi yang demikian, kata Petrus, menurut hukum, tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat. Tetapi dalam praktik peradilan pidana, jaksa dan majelis hakim kadang-kadang membiarkan saksi-saksi fakta atau ahli berbohong ketika memberi keterangan dalam persidangan meskipun telah disumpah.

"Padahal ketika Majelis Hakim hendak mendengarkan keterangan seorang saksi atau ahli, maka menjadi kewajiban Majelis Hakim untuk mengingatkan saksi dan/atau ahli agar tidak berbohong dalam memberi keterangan karena ketika ia sudah disumpah, maka ada konsekuensi dikenakan tindak pidana sumpah palsu," kata dia.

Menurut Petrus di balik itu sebenarnya ada hal yang lebih penting yaitu bagaimana majelis hakim dapat menilai kejujuran dan kebenaran keterangan atau pendapat yang diberikan dalam persidangan seandainya Rizieq tetap dihadirkan.

Terdapat tiga parameter untuk mengukur kejujuran saksi atau ahli dalam memberikan keterangan dalam sidang, yaitu cara hidup saksi atau kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap keterangan saksi seperti cara hidudnya, Kehidupan kesusilaan saksi, dan segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kebenaran keterangan saksi.

"Misalnya bagaimana cara mencari nafkah, pendidikannya, hubungan sosial, kedudukan sosial dalam masyarakat, kebiasaan atau hobi dan lain-lain. Terlebih-lebih kalau menjadi tersangka dalam beberapa kasus pidana berdasarkan laporan masyarakat," kata Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:10 WIB

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:27 WIB

Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya

Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:09 WIB

Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut

Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut

News | Jum'at, 04 September 2026 | 11:51 WIB

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama

Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km

Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×