Di tengah persidangan perkara dugaan penodaan agama, anggota pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Badrul Munir, bertanya kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengenai apakah pernah bertemu dengan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Kehadiran Ma'ruf di sidang ke delapan hari ini menjadi saksi yang dihadirkan jaksa.
"Sebagai Ketua MUI pernah bertemu atau berbicara dengan Rizieq untuk bicara atau memberi masukan?" kata Badrul dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ma'ruf kemudian menjawab. Dia mengatakan pernah bertemu dengan Rizieq.
Badrul kembali bertanya alasan MUI menunjuk Rizieq menjadi saksi ahli dalam menentukan sikap keagamaan MUI tingkat pusat terhadap konten pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah Ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Setelah itu, MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan bahwa pernyataan Ahok dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Ma'ruf menjelaskan ketika itu MUI menunjuk Rizieq karena dia dinilai mengusai agama Islam lantaran pernah bersekolah di Arab Saudi.
"Karena kita anggap beliau menguasai (agama), beliau itu dari S1 Saudi, S2 sampai S3 di Malaysia. Nggak perlu (Ruzieq) kita beri arahan karena dia mengusai," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menegaskan yang menunjuk Rizieq menjadi saksi ahli bukan Ma'ruf, melainkan ketua komisi dan sekretaris jenderal MUI.
"Rasanya saya tidak (tanda tangan penunjukan Rizieq). Tapi salah satu ketua dan sekjen MUI (yang tanda tangan)," kata dia.
"Sebagai Ketua MUI pernah bertemu atau berbicara dengan Rizieq untuk bicara atau memberi masukan?" kata Badrul dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ma'ruf kemudian menjawab. Dia mengatakan pernah bertemu dengan Rizieq.
Badrul kembali bertanya alasan MUI menunjuk Rizieq menjadi saksi ahli dalam menentukan sikap keagamaan MUI tingkat pusat terhadap konten pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah Ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Setelah itu, MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan bahwa pernyataan Ahok dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Ma'ruf menjelaskan ketika itu MUI menunjuk Rizieq karena dia dinilai mengusai agama Islam lantaran pernah bersekolah di Arab Saudi.
"Karena kita anggap beliau menguasai (agama), beliau itu dari S1 Saudi, S2 sampai S3 di Malaysia. Nggak perlu (Ruzieq) kita beri arahan karena dia mengusai," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menegaskan yang menunjuk Rizieq menjadi saksi ahli bukan Ma'ruf, melainkan ketua komisi dan sekretaris jenderal MUI.
"Rasanya saya tidak (tanda tangan penunjukan Rizieq). Tapi salah satu ketua dan sekjen MUI (yang tanda tangan)," kata dia.