Kesulitan Urus Sertifikat Tanah, Saksi Beberkan Diperas Rp30 Juta

Dythia Novianty | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2017 | 00:16 WIB
Kesulitan Urus Sertifikat Tanah, Saksi Beberkan Diperas Rp30 Juta
Ilustrasi pungli pengurusan sertifikat tanah. [Antara]

Suara.com - Saksi korban membeberkan pemerasan uang Rp30 juta yang dilakukan ketiga terdakwa, kasus Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar (OTT Pungli) kepengurusan sertifikat tanah di Kantor Desa Tulikup, Gianyar, Bali.

"Awalnya, saya dimintai tolong kakak saya I Gusti Ngurah Chrisna Diana (saksi korban) untuk mengurus sertifikat tanah kepada kelian Banjar Menak. Namun, saat hendak mengurus surat-surat, saya sempat kesulitan," kata saksi I Gusti Ngurah Iska di Denpasar, Rabu (8/3/2017).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni itu, ketiga tersangka disidangkan bersamaan, yakni Perbekel Tulikup I Nyoman Pranajaya, Kelian Dusun Banjar Menak I Gusti Ngurah Oka Mustawan dan Kelian Subak Siyut Gianyar I Gusti Ngurah Raka.

Terungkap dalam persidangan, saksi menyebut tersangka Ngurah Oka memberikan solusi cepat agar proses pengurusan surat itu dapat segera dilakukan asalkan memberikan uang sebesar Rp30 juta.

Saksi sempat menanyakan uang tersebut untuk apa. Kemudian, tersangka Ngurah Oka menjelaskan bahwa uang itu untuk diberikan kepada Perbekel Tulikup I Nyoman Pranajaya sebesar Rp15 juta dan sisanya dibagi-bagi kepada kelian dan pekaseh.

Kemudian, pada 16 Desember 2016, saksi membawa uang yang sempat dimintanya kepada saksi korban Gusti Ngurah Chrisna untuk diberikan kepada ketiga terdakwa. Namun setelah menerima uang itu, petugas kepolisian Polda Bali langsung menangkap ketiga terdakwa.

Hal senada diungkapkan, saksi korban I Gusti Ngurah Chrisna Diana mengatakan, pihaknya sempat meminta bantuan adiknya yang sebagai anggota polisi itu (I Gusti Ngurah Iska) untuk mengurus surat-surat sertifikat tanah yang rencananya akan di beli Alfa Mart.

"Kata Ngurah Iska agar cepat memproses surat-surat itu. Perlu sejumlah uang untuk mempercepat proses kepengurusan surat," katanya.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa diketahui Tim Saber Ditreskrimum Polda Bali saat tertangkap tangan menerima pungutan liar terkait kepengurusan sertifikat tanah di Kantor Desa Tulikup, Gianyar pada 16 Desember 2016.

Ketiganya diketahui meminta uang kepada korban I Gusti Ngurah Chrisna Diana saat hendak mengajukan rekomendasi penerbitan surat keterangan silsilah keluarga, surat keterangan kepemilikan hak atas tanah dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas empat are atas nama I Gusti Ngurah Sudana.

Korban yang saat itu hanya membawa uang Rp2 juta dan hendak memberikan kepada ketiga terdakwa, namun ditolak secara mentah-mentah oleh ketiga terdakwa. Penolakan itu dilakukan ketiga terdakwa karena ingin meminta uang Rp30 juta kepada korban dengan alasan proses kepengurusan izin itu sangat sulit.

Mendengar dakwaan jaksa itu, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang pekan depan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gubernur Maluku Minta Pers Awasi Pungli

Gubernur Maluku Minta Pers Awasi Pungli

News | Rabu, 01 Maret 2017 | 07:31 WIB

Enggartiasto Janji Lebih Tegas Berantas Pungli di Kemendag

Enggartiasto Janji Lebih Tegas Berantas Pungli di Kemendag

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2017 | 05:00 WIB

Tim Saber Pungli OTT Pegawai BKD Sigi

Tim Saber Pungli OTT Pegawai BKD Sigi

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 03:03 WIB

Terlilit Kasus Pungli, Kapolsek Pamulang Terancam Dicopot

Terlilit Kasus Pungli, Kapolsek Pamulang Terancam Dicopot

News | Kamis, 29 Desember 2016 | 22:02 WIB

Menhub Deklarasikan Gerakan Anti Pungli

Menhub Deklarasikan Gerakan Anti Pungli

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 09:26 WIB

Terkini

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:07 WIB

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB