Kerugian 2,3 Triliun e-KTP Bisa Biayai 4 Juta Ibu Melahirkan

Minggu, 19 Maret 2017 | 10:45 WIB
Kerugian 2,3 Triliun e-KTP Bisa Biayai 4 Juta Ibu Melahirkan
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (9/3).

Suara.com - Proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) senilai Rp5,9 Triliun disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp2,3 Triiliun.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono mengatakan, uang rakyat triliunan yang dikorupsi itu seharusnya bisa untuk membantu masyarakat kecil dan peningkatan pelayanan publik.

"Kerugian negara Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP itu seharusnya bisa untuk layanan gratis Ibu melahirkan. Artinya dana itu bisa untuk membantu 4 juta lebih Ibu melahirkan, dengan asumsi biaya melahirkan di daerah Rp600 ribu per orang," kata ‎Agus di sela-sela aksi menuntut usut tuntas kasus e-KTP di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Menurut dia, pilihan lainnya selain untuk layanan kesehatan Ibu hamil, dana Rp2,3 Triliun itu bisa juga bermanfaat besar, seperti untuk membangun rumah bagi masyarakat miskin. Dana sebesar itu dapat membangun sebanyak 25 ribu rumah bantuan bagi masyarakat dengan asumsi nilai per-rumah Rp92 juta.

‎"Kami dari TII tengah menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun kerugian Rp2,3 Triliun itu setara untuk membangun sebanyak 167 bangunan sekolah dengan nilai per sekolah Rp15 Miliar," jelas dia.

Dia menambahkan, apabila kasus dugaan korupsi e-KTP ini tidak diusut tuntas, masyarakat akan lebih banyak dirugikan.

‎"Kami ingin korupsi e-KTP diusut tuntas, karena dampaknya bahaya bagi masyarakat. Sebab kalau masyarakat nggak punya e-KTP, tidak dapat pelayanan publik seperti kesehatan, kemudian layanan perbankan, bahkan tidak bisa perpanjangan SIM," kata Agus.‎

Selain itu, ‎mereka juga mendesak DPR RI dan Pemerintah agar melupakan niat untuk merevisi Undang-undang KPK. Sebab menurutnya, wacana revisi UU KPK yang digulirkan sebagian anggota dewan tersebut sangat politis, dan sengaja untuk melemahkan KPK.

"Hentikan rencana revisi UU KPK, karena DPR punya motifnya untuk melemahkan KPK. Apalagi dalam kasus e-KTP ini terindikasi banyak elit parpol yang terlibat," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI