Ini Logika Ahok Tak Mungkin Nodai Agama Islam Menurut Saksi Ahli

Reza Gunadha | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 29 Maret 2017 | 10:33 WIB
Ini Logika Ahok Tak Mungkin Nodai Agama Islam Menurut Saksi Ahli
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam salah satu sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. [Antara]

Suara.com - Ahli hukum pidana Noor Aziz Said menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kecil kemungkinan menodai agama Islam. Sebab, Ahok memerlukan suara umat Muslim di ibu kota untuk keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tahun 2017.

Penilaian seperti itu tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Noor, yang dibacakan tim kuasa hukum Ahok pada sidang ke-6 kasus penodaan agama di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). Noor sendiri tak mengadiri persidangan tanpa alasan jelas.

Dalam BAP, Noor mengatakan tidak mungkin Ahok menodai ulama dan Al Quran. Sebab, Ahok juga memerlukan dukungan warga Jakarta yang beragama Islam di pilkada Jakarta 2017.

"Dalam kasus ini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengharapkan sekali agar seluruh umat Islam di DKI Jakarta memberikan suara padanya dalam pilkada. Demikan tidak logis apabila Ahok memusuhi atau menodai agama Islam yang dianut umat Islam," kata Noor dalam BAP.

Sebelum BAP Noor dibacakan, majelis hakim sempat mempertanyakan kenapa Noor tak bisa dihadiran pada sidang terakhir pemeriksaan saksi-saksi ahli kubu Ahok ini.

"Sebelum ahli lain dihadirkan, kita baca dulu BAP ahli yang tidak hadir. Apa alasan ketidakhadirannya?" ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso.

Kemudian, tim kuasa hukum Ahok mengatakan Noor berhalangan hadir tanpa menyertai alasannya.

Sebelum kuasa hukum Ahok membacakan BAP Noor, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyampaikan keberatan. Menurutnya, hanya BAP saksi yang pembacaannya boleh diwakilkan kalau tak hadir. Sementara pembacaan BAP saksi ahli tidak boleh diwakilkan.

"Itu sesuai ketentuan pasal 162 KUHAP (Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Ali.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Ahok keberatan.

I Wayan Sudarta mengatakan, kalau melihat 'jiwa' (penafsiran) Pasal 162 KUHAP, saksi maupun ahli yang tidak hadir diperlakukan sama, asalah sudah diperiksa dan ada BAP.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan tim kuasa hukum Ahok untuk membacakan jawaban BAP dari ahli Noor.

"Karena keterangan ahli ada dalam berkas dan sudah disumpah, bisa dibacakan. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau saudara (JPU) keberatan silakan, akan kami catat," ucap Dwiarso.

BAP Noor lantas dibacakan anggota kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Penodaan Agama Ahok Hari Ini 'Digeber' Sampai Tengah Malam

Sidang Penodaan Agama Ahok Hari Ini 'Digeber' Sampai Tengah Malam

News | Rabu, 29 Maret 2017 | 09:43 WIB

Ahok Hadirkan Eks Hakim Perkara Penodaan Agama di Sidang Hari Ini

Ahok Hadirkan Eks Hakim Perkara Penodaan Agama di Sidang Hari Ini

News | Rabu, 29 Maret 2017 | 09:09 WIB

Dukungan PPP Kepada Ahok-Djarot Mendapat Kritik Dari Kader Muda

Dukungan PPP Kepada Ahok-Djarot Mendapat Kritik Dari Kader Muda

News | Rabu, 29 Maret 2017 | 05:30 WIB

Besok Ahok Sidang ke 16, Saksi-saksinya Bakal Patahkan Tuduhan

Besok Ahok Sidang ke 16, Saksi-saksinya Bakal Patahkan Tuduhan

News | Selasa, 28 Maret 2017 | 20:54 WIB

Ucap Kata Tak Senonoh, Pendukung Ahok Kena Batunya

Ucap Kata Tak Senonoh, Pendukung Ahok Kena Batunya

News | Selasa, 28 Maret 2017 | 20:25 WIB

Pendukung Agus di Jaktim Kini Tanpa Ragu Dukung Ahok, Kok Bisa?

Pendukung Agus di Jaktim Kini Tanpa Ragu Dukung Ahok, Kok Bisa?

News | Selasa, 28 Maret 2017 | 19:57 WIB

Kumpulan Meme Lucu 'Anies Baswedan Ingin Pecat Ahok'

Kumpulan Meme Lucu 'Anies Baswedan Ingin Pecat Ahok'

Tekno | Selasa, 28 Maret 2017 | 19:48 WIB

Video Viral! Ahok 'Diserbu', Anies 'Dicueki' Penonton Mata Najwa

Video Viral! Ahok 'Diserbu', Anies 'Dicueki' Penonton Mata Najwa

News | Selasa, 28 Maret 2017 | 19:38 WIB

Akibat Isu SARA di Pilkada DKI, Anak SD Jadi Bahaya Seperti Ini

Akibat Isu SARA di Pilkada DKI, Anak SD Jadi Bahaya Seperti Ini

News | Selasa, 28 Maret 2017 | 17:14 WIB

Ahok Sedih karena Bakal Dipecat Anies Baswedan

Ahok Sedih karena Bakal Dipecat Anies Baswedan

News | Selasa, 28 Maret 2017 | 12:21 WIB

Terkini

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB