Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil
Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2017 | 12:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komnas HAM Nilai Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Lambat
23 Mei 2017 | 17:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI