Ruwet, Pemanggilan Miryam ke Pansus dan Wacana Pembekuan Anggaran

Ruben Setiawan | Suara.com

Senin, 26 Juni 2017 | 09:14 WIB
Ruwet, Pemanggilan Miryam ke Pansus dan Wacana Pembekuan Anggaran
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat untuk mendegarkan keterangan dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Suara.com - Polemik rencana pembekuan anggaran KPK dan kepolisian oleh DPR RI merebak setelah Miryam S. Haryani tidak hadir dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket KPK pekan lalu.

Wacana itu kemudian menimbulkan ketidaknyamanan antara DPR RI, kepolisian, dan KPK.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai semua pihak jangan saling ancam terkait dengan perbedaan pendapat antara Pansus Hak Angket KPK dan kepolisian serta KPK yang berujung pada usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri.

Ia berharap antarlembaga negara harus saling menghormati antara satu lembaga dan yang lainnya.

Jazuli menyarankan Polri harus koorperatif serta DPR bersikap objektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Anggota Komisi I DPR itu juga meminta Polri dan KPK menghormati DPR dan undang-undang yang berlaku.

Ia menilai DPR tidak perlu mengancam menghapus anggaran Polri dan KPK.

Polemik ini merebak setelah anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK pada tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/6).

Hal itu terkait dengan sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S. Haryani.

Misbakhun meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK dan Polri karena kedua institusi itu tidak mau membantu Pansus KPK mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus.

Menurut dia, dasar hukum Pansus memanggil Miryam adalah UU MD3, seperti melakukan pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga, yaitu panggilan paksa "Dalam hal ini ketika DPR ingin menggunakan haknya dengan melibatkan pihak kepolisian, lalu kepolisian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR melakukan pembahasan anggaran," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan alat negara ini sudah ada dudukannya dalam UU MD3, lalu kalau kepolisian menyangkal, tidak dalam proses pro justitia dalam kaitan memanggil paksa.

Reaksi Polri dan KPK Atas permintaan Pansus DPR RI kepada Polri untuk menghadirkan secara paksa Miryam S. Haryani, Kapolri menolak hal tersebut.

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menolak untuk menjalankan perintah Pansus Hak Angket KPK yang menginginkan Polri membawa Miryam S. Haryani yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada sidang kasus korupsi KTP elektronik dari Rutan KPK ke DPR.

Sesuai dengan peraturan dalam KUHP, upaya paksa penangkapan hanya bisa dilakukan untuk keperluan peradilan, katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa malam.

"Acara selama ini di Polri adalah acara KUHP, KUHP itu upaya paksa penangkapan, apalagi penyanderaan, penyanderaan sama saja dengan penahanan itu acaranya harus pro justitia dalam artinya dalam rangka untuk peradilan," kata Tito.

Menurutnya permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam tidak jelas tercantum dalam UU MD3.

"Acara MD3 itu tidak jelas bentuknya apakah surat perintah penangkapan atau apa? Apa surat perintah membawa paksa atau apa? Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah, ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," paparnya.

Ia menyatakan akan membahas aspek hukum terkait dengan permintaan tersebut dengan Komisi III DPR RI. Selain itu, pihaknya juga berencana meminta interpretasi dari Mahkamah Agung.

"Nanti ada tim yang dipimpin Pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan Komisi III apakah ada interpretasi hukum. Kalau nanti ada kesepakatan, nanti akan kami lihat apakah solusinya, kalau tidak ada kesepakatan, saya pikir nanti akan meminta fatwa kepada instansi yang berwenang untuk menginterprestasikan hukum itu, di antaranya Mahkamah Agung," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pelaku kasus korupsi paling diuntungkan jika DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK tahun 2018.

"Kalau anggaran KPK dibekukan atau dipotong sehingga kemudian membuat KPK menjadi tidak maksimal bekerja, tentu saja yang paling diuntungkan adalah para pelaku korupsi itu sendiri," kata Febri di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sama saja jika anggaran kepolisian dibekukan atau dipotong akan ada risiko-risiko yang lebih besar di seluruh Indonesia, misalnya terkait dengan tugas pemberantasan terorisme dan kasus-kasus tindak pidana yang lain.

"Oleh karena itu, memang sebaiknya dipertimbangkan matang-matang karena kami sedang serius bersama-sama melakukan penegakan hukum dan saya rasa masyarakat yang akan dirugikan jika hukum itu berhenti bekerja atau menjadi lebih lambat kerjanya," ucap Febri.

Namun, kata dia, KPK berharap DPR secara kelembagaan tetap akan fokus pada penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Akhiri Polemik Berbagai kalangan bahkan internal pansus itu sendiri mengharapkan polemik terkait dengan anggaran itu segera diakhiri.

Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Kepolisian karena masih harus dibicarakan terlebih dahulu.

Terkait dengan usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri, menurut dia, harus dibicarakan serta dibahas dalam rapat di Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja kedua institusi tersebut.

Menurut dia berkaitan dengan anggaran mitra kerja Komisi III DPR itu maka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi.

"Karena berkaitan dengan anggaran mitra kerja di Komisi III DPR, saya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat bahwa memungkinkan atau tidak pembekuan anggaran itu tergantung pada rapat internal Komisi III DPR karena masih harus dibahas dalam rapat lebih dahulu.

Sementara itu, menurut dia, masing-masing fraksi pasti memiliki pandangan yang harus disampaikan di rapat Komisi III DPR.

Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat DPR RI Ahmad M. Ali menegaskan bahwa Panitia Khusus Hak Angket KPK, termasuk pemanggilan Miryam S. Haryani, bukan bertujuan membenturkan lembaga penegak hukum.

Secara khusus Ali mengatakan bahwa Fraksi NasDem sejak awal ikut mengusulkan Pansus Hak Angket KPK. Namun, bukan untuk membenturkan tugas dan kewenangan antarlembaga.

Ali menuturkan bahwa KPK dan Polri sebagai alat negara harus melaksanakan perintah undang-undang untuk menghadirkan Miryam S. Haryani pada pembahasan Pansus Hak Angket KPK.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 204 dan Pasal 205 UU MD3 menyebutkan Pansus Hak Angket dapat memanggil warga negara dan meminta pejabat pemerintah serta badan hukum atau masyarakat untuk memberikan keterangan.

Menurut Ali, Pansus Hak Angket KPK yang meminta Polri menghadirkan Miryam, bahkan kepolisian berwenang "menyandera" pihak yang menolak pemanggilan.

Namun, Ali menyatakan bahwa isu pembekuan anggaran KPK dan Polri tidak bisa dilakukan karena alasan penolakan menjemput paksa Maryam, mengingat Pansus tidak dapat mencampuri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ali menegaskan bahwa Fraksi NasDem akan mundur dari Pansus Hak Angket KPK jika terjadi pembekuan anggaran KPK dan Polri.

Pansus sendiri akan fokus pada agenda mereka untuk mempelajari tata kelola anggaran di KPK.

Panitia Khusus Hak Angket KPK menyepakati agenda rapat Pansus akan dimulai dari tata kelola anggaran di KPK, termasuk pendalaman soal laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan tujuh pelanggaran pengelolaan anggaran KPK pada tahun 2015.

"Tadi coba diidentifikasi dan jadi kewajiban masing anggota Pansus Angket KPK mendalaminya lebih jauh dengan meminta mempelajari semua hasil audit, audit keuangan, audit kinerja, dan sebagainya yang dilaksanakan BPK terhadap KPK selama beberapa tahun terakhir ini," kata anggota Pansus Angket Arsul Sani pekan lalu.

Arsul mengemukakan alasan masalah tata kelola anggaran menjadi agenda pembahasan pertama karena kesiapan laporan dan informasi terkait dengan anggaran jauh lebih siap.

Ia menjelaskan bahwa kesiapan bahan dan informasi mengenai anggaran KPK lebih matang karena Pansus tidak ingin memunculkan keributan ketika apa yang dibahasnya masih bahan mentah.

"Terkait dengan tata kelola anggaran dari sisi kesiapan bahan dan informasi itu lebih matang sehingga pertama dibahas. Kalau mentah, nanti menjadi keributan lagi dan ramai lagi," terangnya.

Politikus PPP itu mengatakan bahwa Pansus Angket telah menjadwalkan pemanggilan BPK untuk mendengarkan penjelasan auditor terkait dengan laporan hasil pemeriksaan terhadap KPK pada tahun 2015.

Selain BPK, menurut Arsul, Pansus Angket juga akan secara paralel memanggil Miryam dan para pakar hukum tata negara serta ahli hukum pidana pada masa sidang ini.

"Dalam Rapat Pansus, juga dijadwalkan soal kehadiran Miryam kami jadwalkan kembali. Akan tetapi, juga dilaksanakan dalam sisa masa sidang ini bersamaan dengan mendengarkan penjelasan dari auditor BPK yang mengaudit KPK selama ini," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa Pansus sedang mempertimbangkan mengundang pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang memiliki pandangan berbeda terkait dengan masalah pembentukan Pansus Hak Angket KPK.

Menurut dia, pandangan 120 akademisi yang disampaikan beberapa waktu lalu tetap dihormati sebagai tafsir atas kebenaran. Akan tetapi, dirinya melihat itu bukan satu-satunya pendapat, pemahaman, dan juga bukan sebuah kebenaran.

Masyarakat tentunya menunggu kesungguhan Pansus untuk menangani masalah ini dan tidak terjebak kepentingan lain selain kepentingan masyarakat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB

Komisi I DPR RI Kawal Kasus Teror Aktivis KontraS, Evaluasi Serius Pelanggaran Oknum TNI

Komisi I DPR RI Kawal Kasus Teror Aktivis KontraS, Evaluasi Serius Pelanggaran Oknum TNI

DPR | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:00 WIB

Momentum Idulfitri 1447 H Pererat Kebersamaan Demi Bangun Indonesia yang Lebih Baik

Momentum Idulfitri 1447 H Pererat Kebersamaan Demi Bangun Indonesia yang Lebih Baik

DPR | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:56 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?

Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:40 WIB

UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini

UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:38 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

Mensesneg Ungkap Pemerintah Tengah Kaji Rencana Pangkas Gaji DPR dan Kabinet

Mensesneg Ungkap Pemerintah Tengah Kaji Rencana Pangkas Gaji DPR dan Kabinet

Video | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:10 WIB

Terkini

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB