Video tersebut lantas disebar ulang oleh akun @thenewbikingregetan.
"Saya Ari Safrizal Wildan, dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf kepada seluruh Brigadir yang ada di seluruh wilayah Indonesia atas segala kekhilafan dan kesalahan saya, yang saya tulis maupun saya ucapkan di media sosial. Kejadian ini menjadi cambuk dalam kehidupan saya. sekali lagi saya mohon maaf, terima kasih."
Meski sudah meminta maaf, proses hukum terhadap Ari ternyata tetap dilakukan. Itu diketahui dari Surat Tanda Penerimaan Pelaporan (STPP) kepada Polrestabes Bandung yang berbedar di media sosial.
Dalam STPP tertanggal Senin (3/7) tersebut, tertulis Ari dilaporkan oleh Rano Nirwana, yang beralamat di Asrama Brimob, Sumedang, Jabar.
Surat itu menyatakan Ari dilaporkan atas dugaan pelanggaraan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik.
Pada uraian kasus di STPP itu, Ari tampaknya kembali dianggap menghina aparat kepolisian setelah meminta maaf.
Ari diduga menyiarkan ujaran kebencian terhadap institusi Brimob melalui layanan aplikasi obrolan ponsel WhatsApp.
Pada layanan grup WA, Ari diduga menuliskan kalimat: “Polisi banci berseragam, beraninya Ngoceh di belakang, ketemu langsung terkencing."