Begini Cara Pejabat Kemenhub Dapatkan Uang Suap Puluhan Miliar

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Jum'at, 25 Agustus 2017 | 20:51 WIB
Begini Cara Pejabat Kemenhub Dapatkan Uang Suap Puluhan Miliar
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono, menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari. [Antara]

Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (24/8/2017). Bersama Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, Tonny menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, tahun 2016-2017.

Tonny diduga menerima uang suap senilai Rp20,74 miliar dari Kurniawan. Uang tersebut bertujuan agar PT Adhiguna yang dipimpin Kurniawan bisa mengerjakan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Terkait penerimaan uang suap tersebut, Tonny pun menjelaskan bagaimana cara mendapatkannya.

"Harusnya izin-izin dipercepat, tapi dipersulit. Harusnya bisa satu hari, dua hari, diperlambat (bahkan) sampai berbulan-bulan," kata Tonny sebelum ditahan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).

Dengan berlama-lamanya proses perizinan tersebut, maka kontraktor atau pengusaha yang ingin mendapatkan izin biasanya akan segera mengeluarkan uang demi memotong waktu proses perizinan tersebut. Ironisnya, kejadian buruk tersebut kata Tonny, sebenarnya sempat dihilangkannya sesaat setelah diangkat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Suamadi menjadi Dirjen Hubla.

"Selama ini kan di laut banyak mafia untuk rekayasa evaluasi, saya jadi Dirjen. Jadi, kontraktor yang harusnya menang dikalahkan, dengan adanya rekayasa ini. Saya jadi Dirjen, saya hilangkan itu. Namun karena itu melanggar hukum, saya menerima apa yang harus saya terima," kata Tonny.

Lebih jauh, Tonny mengaku penerimaan uang suap senilai Rp20,74 miliar tersebut adalah bukti dirinya sebagai manusia yang tidak sempurna. Dia pun mengatakan bahwa apa yang telah dilakukannya itu adalah kekhilafan dirinya.

"Ya, itu kekhilafan saya, mudah mudahan tidak terulang lagi. Ya, itu tadi, saya sebagai manusia tidak sempurna. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran buat yang lainnya," kata Tonny pula.

Sebagai pemberi suap, Kurniawan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara, sebagai penerima suap, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jika Ada Bukti Baru, KPK Siap Telusuri Peran Menteri Budi Karya

Jika Ada Bukti Baru, KPK Siap Telusuri Peran Menteri Budi Karya

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 19:38 WIB

Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah Empat Lokasi di Jakarta

Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah Empat Lokasi di Jakarta

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 19:29 WIB

Tersangka Kasus Suap Pastikan Menhub Budi Karya Orang Baik

Tersangka Kasus Suap Pastikan Menhub Budi Karya Orang Baik

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 13:26 WIB

Terkini

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

×