Sertifikat HGB Pulau D Keluar karena Pertimbangan Investor

Selasa, 29 Agustus 2017 | 14:26 WIB
Sertifikat HGB Pulau D Keluar karena Pertimbangan Investor
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta Muhammad Najib Taufieq, menggelar konferensi pers di kantor Wilayah BPN Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta masih berlaku. Tetapi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasteng Situmorang sudah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan reklamasi di pulau D seluas 312 hektare atas nama PT. Kapuk Naga Indah.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan moratorium yang sedang dilakukan pemerintah pusat terhadap panfaatan dan pembangunan.

"Ini kan memerlulan perizinan dulu. Di pulau D sendiri sebagian besar sudah berdiri (bangunannya)," ujar Najib saat menggelar konferensi pers di kantor Wilayah BPN Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Pengembang reklamasi, kata Najib, melakukan pulau buatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Kita berikan HGB dengan dasar pertimbangan bahwa investor ini kan sudah menanamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk kerja sama dengan Pemda DKI untuk membuat reklamasi pulau D," kata Najib.

Meski sudah mendapatkan sertifikat HGB, pengembang nantinya juga harus melengkapi sejumlah berkas atau persyaratan teknis yang diminta pemerintah Jakarta.

"Kemudian mereka kan nggak terlalu sulit lagi memanfaatkan daripada HGB ini dalam rangka investasi yang sudah mereka tanamkan," kata Najib.

"Terlepas apakah pembangunan itu sudah diberikan izin atau tidak bukan wilayah kerja kami. Minimal kami membantu saat ananti diperlukan sertifikat ini sudah kita berikan," lanjut Najib.

Dengan begitu ia menegaskan penerbitan sertifikat HGB Pulau D sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Baca Juga: PT KNI Dapat 'Jatah' Pulau Reklamasi, BPN klaim Sesuai Prosedur

"Pasal 4 huruf c bahwa kewenangan pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu berapa pun luasnya sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan," ujar Najib.

Sertifikat HGB pulau hasil reklamasi itu diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. Dalam sertifikat HGB ditulis luas tanah 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI