MK Putuskan Yogyakarta Bisa Dipimpin Seorang Perempuan

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 31 Agustus 2017 | 18:35 WIB
MK Putuskan Yogyakarta Bisa Dipimpin Seorang Perempuan
Ilustrasi - Keraton Yogyakarta

Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU DIY), dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 88/PUU-XIV/2016, diajukan oleh sebelas warga Yogyakarta dari berbagai profesi.

Mereka yang mengajukan gugatan antara lain ialah abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi Hak Asasi Perempuan, serta aktivis perempuan Ketua Komnas Perempuan 1998. Sidang itu dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohon para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief dalam sidang.

Dalam sidang putusan menyatakan frasa yang memuat antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m UU No 13/2012  bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Adapun Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY menyatakan bahwa "Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak".

Karenanya, menurut penalaran yang wajar, ada potensi terjadinya ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh adanya keragu-raguan tersebut sangatlah besar.

"Ketidakpastian hukum demikian dapat berkembang menjadi krisis politik yang berbahaya, karena terjadi kebuntuan dalam pengisian jabatan gubernur dan atau wakil gubernur DIY," ucap Arief.

Tak hanya itu, MK berpendapat frasa yang memuat antara lain riwayat pendididikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak itu bersifat diskriminatif, khususnya terhadap perempuan.

"Terhadap hal tersebut Mahkamah berpendapat bahwa perihal diskriminasi, UU 1945 telah menyatakan secara tegas dalam Pasal 28 ayat 2 menyatakan setiap orang berhak bebas mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminasi itu," terangnya.

Ia juga menambahkan, pada Pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY telah membatasi hak politik pihak-pihak tersebut untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur DIY, khususnya dalam hal ini perempuan.

"Lebih-lebih jika mempertimbangkan DIY sebagai daerah istimewa yang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur digantungkan pada persyaratan siapa yang bertakhta sebagai sultan berdasarkan hukum yang berlaku di internal Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecewa, Gloria Tetap Terima Penolakan MK soal Dwi-Kewarganegaraan

Kecewa, Gloria Tetap Terima Penolakan MK soal Dwi-Kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 13:56 WIB

MK Tolak Permohonan Gloria soal Dwi-kewarganegaraan

MK Tolak Permohonan Gloria soal Dwi-kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 12:53 WIB

Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan

Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:55 WIB

Mendagri Tayangkan Video soal HTI di Sidang MK, Yusril Protes

Mendagri Tayangkan Video soal HTI di Sidang MK, Yusril Protes

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 16:35 WIB

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:46 WIB

Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Agustus 2017 | 14:07 WIB

Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas

Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:35 WIB

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 04:45 WIB

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Foto | Senin, 14 Agustus 2017 | 16:02 WIB

Mengacu Konstitusi, Jokowi Tegaskan Tak Ada Kekuasaan Diktator

Mengacu Konstitusi, Jokowi Tegaskan Tak Ada Kekuasaan Diktator

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 14:30 WIB

Terkini

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB