Usai Diperiksa KPK, Panitera PN Jaksel Jelaskan Tugas Bawahannya

Jum'at, 08 September 2017 | 15:58 WIB
Usai Diperiksa KPK, Panitera PN Jaksel Jelaskan Tugas Bawahannya
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Gede Ngurah Arya Winaya menjelaskan tugas dan tanggungjawab Tarmizi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tarmizi merupakan panitera PN Jakarta Selatan yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata antara PT. Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte. Ltd.

"(Ditanya) struktur organisasi dan tugas dan tanggungjawab panitera saja, tanggungjawab Pak Tarmizi di pengadilan," kata Gede usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Gede yang baru bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Juni 2017 mengaku jarang berkomunikasi dengan Tarmizi.

"Nggak, nggak (sering berkomunikasi)," kata Gede.

Gede mengaku tidak banyak tahu kepribadian Tarmizi. Dia juga mengaku tidak tahu peran Tarmizi dalam perkara perdata yang sedang ditangani pengadilan.

"Setahu saya dia ini panitera mendampingi hakim, yang lain tidak tahu," katanya.

Terkait pergantian hakim anggota di tengah proses persidangan, menurut Gede, hal itu merupakan kewenangan ketua pengadilan karena ada hakim yang dirotasi.

"Oh itu karena hakimnya pindah, kemana saya lupa, dipindahtugaskan saja, karena hakim pindah, ya diganti," kata Gede.

Selain memeriksa Gede, hari ini, KPK juga memeriksa tiga hakim Pengadilan Jakarta Selatan sebagai saksi untuk tersangka Tarmizi. Ketiganya yaitu ketua majelis hakim Djoko Indriyanto, Djarwanto dan Agus Widodo yang merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan sengketa Aquamarine dan Eastern.

Aquamarine lewat kuasa hukum, Akhmad, diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi agar membantu memenangkan gugatan.

Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8/2017), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason dan memenangkan Aquamarine.

Dalam gugatan, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura kepada Aquamarine lantaran dianggap wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset Aquamarine disita sebagai jaminan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI