Usai Kerusuhan, Ini Pesan Haru Ketua YLBHI ke Pengepung Kantornya

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 20 September 2017 | 13:45 WIB
Usai Kerusuhan, Ini Pesan Haru Ketua YLBHI ke Pengepung Kantornya
Begini kondisi di dalam kantor YLBHI usai didemo ratusan massa pada, Minggu (17/9/2017) malam WIB. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan, tak menaruh dendam terhadap gerombolan yang mengepung kantor mereka pada Minggu malam dan Senin dini hari (17-18/9/2017).

Bahkan, Ketua YLBHI Asfinawati mempersilakan orang-orang yang ikut dalam aksi itu datang untuk berkonsultasi atau meminta bantuan kalau nanti menghadapi ketidakadilan atau persoalan lain dan meminta pendampingan saat menempuh jalur hukum.

 “Kami mau mengatakan, YLBHI maupun LBH selama ini memunyai klien berbeda-beda, baik soal keyakinan atau aliran politik. Tapi, kami tak pernah melihat semua perbedaan itu. Kalau ada yang datang mengadu karena ketidakadilan, kami bantu,” tutur Asfinawati kepada Suara.com, Rabu (20/9).

Selama ini, kata dia, YLBHI tak pernah memilih-milih klien maupun kasus berdasarkan keyakinan politik ataupun kepercayaan lainnya.

Sejak Soeharto dan Orde Baru berkuasa, YLBHI sudah memberikan bantuan hukum kepada banyak warga, komunitas, maupun organisasi yang menjadi korban ketidakadilan

“Kami menangani kasus penggusuran  warga, buruh, nelayan, minoritas keagamaan, masalah rumah dinas purnawirawan, kasus makar sewaktu zaman Soeharto, mengadvokasi siswi yang dilarang berjilbab, pesantren-pesantren, dan banyal lagi,” terangnya.

“Jadi, YLBHI dan LBH tidak melihat semua perbedaan itu, tapi kami membela siapa pun yang haknya dilanggar. Kami setia pada prinsip itu,” tandasnya.

Sebelumnya, kantor YLBHI digeruduk ratusan orang yang diduga berasal dari sejumlah organisasi massa. Aksi pengepungan itu karena mereka menuding kantor YLBHI menggelar acara yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, membantah pihaknya menggelar acara terkait pendeklarasian dan kebangkitan PKI.

"Acara yang diadakan di LBH Jakarta bukanlah acara kebangkitan PKI ataupun deklarasi PKI sebagaimana yang viral di media sosial," kata Alghiffari di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin dini hari.

Massa mulai melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke arah kantor tersebut. Pengepungan yang terjadi sejak Minggu malam itu, bahkan diwarnai bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian pada Senin dini hari.

Selang sehari, Selasa (19/9), sebanyak 7 orang yang ditangkap terkait aksi pengepungan itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tujuh tersangka dianggap tak mematuhi perintah undang-undang saat melakukan unjuk rasa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Namun, Argo belum bisa membeberkan nama-nama tujuh orang tersangka. Dia hanya menjelaskan ketujuh orang tersebut bukan berasal dari organisasi kemasyarakatan.

 "Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang pengangguran ya. Dia tidak punya anggota organisasi tidak ada," ungkap Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Diserbu Massa, YLBHI Kosong dan Dijaga Ketat

Usai Diserbu Massa, YLBHI Kosong dan Dijaga Ketat

News | Selasa, 19 September 2017 | 20:21 WIB

Kivlan Zen Ungkap Siapa yang Bilang Ada Lagu Genjer-genjer

Kivlan Zen Ungkap Siapa yang Bilang Ada Lagu Genjer-genjer

News | Selasa, 19 September 2017 | 19:33 WIB

Menkumham: Isu PKI Jangan Jadi Permainan Politik

Menkumham: Isu PKI Jangan Jadi Permainan Politik

News | Selasa, 19 September 2017 | 16:47 WIB

Datangi Bareskrim Polri, Kivlan Zein Laporkan Pengurus YLBHI

Datangi Bareskrim Polri, Kivlan Zein Laporkan Pengurus YLBHI

News | Selasa, 19 September 2017 | 16:35 WIB

Pengepungan Rusuh Kantor YLBHI, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Pengepungan Rusuh Kantor YLBHI, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

News | Selasa, 19 September 2017 | 13:59 WIB

Klaim Difitnah, Kivlan Zein Mau Laporkan YLBHI ke Polisi

Klaim Difitnah, Kivlan Zein Mau Laporkan YLBHI ke Polisi

News | Selasa, 19 September 2017 | 13:19 WIB

Kivlan Zein Bantah Dalangi Pengepungan Kantor YLBHI

Kivlan Zein Bantah Dalangi Pengepungan Kantor YLBHI

News | Selasa, 19 September 2017 | 12:42 WIB

Pengepungan YLBHI, Polisi Lepas 22 Orang Perusuh

Pengepungan YLBHI, Polisi Lepas 22 Orang Perusuh

News | Selasa, 19 September 2017 | 12:15 WIB

Alasan YLBHI Tak Laporkan Kivlan, Tokoh Diduga Dalang Pengepungan

Alasan YLBHI Tak Laporkan Kivlan, Tokoh Diduga Dalang Pengepungan

News | Selasa, 19 September 2017 | 11:48 WIB

Kocak! Yel-Yel Konyol yang Diteriakkan Gerombolan Pengepung YLBHI

Kocak! Yel-Yel Konyol yang Diteriakkan Gerombolan Pengepung YLBHI

News | Selasa, 19 September 2017 | 09:39 WIB

Terkini

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:02 WIB

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:58 WIB