"Tiket masuk 165 ribu kemudian dapat kondom dan minyak pelumas. Di situ dilakukan kegiatan yeng menurut hukum tidak dibenarkan," katanya.
Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenamnya berinisial GG, GCMP, NA, TS, KH, dan HI yang masih berstatus buron.
Keenam orang tersebut berperan sebagai pemilik spa, pengelola, karyawan dan kasir. Sementara sisanya, saat ini masih berstatus saksi.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Diantaranya sejumlah minyak pelumas, kondom, alat bantu seks, alat penghitung uang, dan uang senilai Rp14 juta.
Saat ini lokasi ruko berlantai empat itu sudah dipasangi garis polisi.
Berdasarkan penelusuran, terlihat bungkusan permen dan sisa-sisa tisu di depan ruko. Selain itu juga ditemukan sebungkus pelumas bermerek Luvre yang masih utuh.
Dua motor masih terpakir di depan Pusat Kebugaran T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jakarta Pusat, setelah ada penggrebekan. Dua motor itu terparkir di samping kiri ruko.
Dua motor itu berjenis Yamaha Bison berwarna putih-hitam berplat nomor B 6584 UWS dan Honda Blade oranye-putih berplat nomor R 2420 DV.
Baca Juga: Anies-Sandi Dituntut Lebihi Kinerja Ahok-Djarot, Ruhut: Berat Bos