Mendagri: Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU Tak Melanggar

Selasa, 24 Oktober 2017 | 18:58 WIB
Mendagri: Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU Tak Melanggar
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menkominfo Rudiantara dan perwakilan Kemenkumham mengikuti rapat kerja terkait Perppu Ormas dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ‎nomor 2 tahun 2017 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ‎terbitnya Perppu ini tidak melanggar undang-undang.

Hal ini sekaligus membantah interupsi yang dilayangkan seorang anggota DPR yang menyebut kalau ada kekhawatiran Presiden Jokowi melanggar undang-undang karena menerbitkan Perppu ini lantaran Perppu ini dianggap melanggar HAM.

"Kami tidak setuju, tadi ada yang terhormat bapak ibu dewan yang mengatakan Bapak Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang dasar 1945, justru bapak Jokowi tampil ke depan menjaga ideologi pancasila," kata Tjahjo dalam pidatonya pada rapat paripurna, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Menurutnya, Perppu ini merupakan ‎penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa Indonesia dalam rangka mempersatukan bangsa.



Tjahjo menerangkan, terbitnya Perppu ini dikarenakan banyak ormas yang dalam aktivitasnya mengembangkan faham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tjahjo juga menerangkan ‎bahwa pemerintah punya kewajiban untuk melindungi kedaulatan NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Dia menambahkan, negara juga memiliki tanggung jawab dasar untuk melindungi individu, harta benda, dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan itu, negara diberikan kekuasaan membentuk hukum sesuai dengan karakteristik negaranya.

"Karenanya, hukum tidak hanya sebagai alat negara untuk mengatur, akan tetapi memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara," kata dia.

"Karenanya juga, mekanisme yang ditempuh pemerintah tidak sekali kali melanggar hukum, justru berkesempatan pada ormas-ormas berkesempatan (mengugat) melalui Mahkamah Kehormatan atau pengadilan," tambah dia.

Politikus PDI Perjuangan ini pun memberikan apresiasi karena Perppu tersebut disetujui DPR untuk menjadi undang-undang.

"Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi setingig-tingginya atas segala perhatian selama berlangsungnya Perppu ini,"' ujar dia.

Perppu ini diputuskan secara voting karena musyawarah dan mufakat tidak bisa tercapai. Voting dilakukan kepada setiap anggota rapat yang hadir.

Baca Juga: Situasi Detik-detik Akhir Jelang Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU

Total ada 131 orang anggota DPR yang menolak Perppu ini disahkan. Mereka berasal dari PKS, Gerindra dan PAN.

Sedangkan 314 ‎orang anggota DPR yang menerima Perppu ini. Empat fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Hanura menerima penuh.

Sedangkan tiga fraksi lainnya menerima asalkan setelah Perppu ini disetujui maka akan dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Mereka adalah PPP, PKB dan Demokrat.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI