Mendagri: Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU Tak Melanggar

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Selasa, 24 Oktober 2017 | 18:58 WIB
Mendagri: Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU Tak Melanggar
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menkominfo Rudiantara dan perwakilan Kemenkumham mengikuti rapat kerja terkait Perppu Ormas dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ‎nomor 2 tahun 2017 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ‎terbitnya Perppu ini tidak melanggar undang-undang.

Hal ini sekaligus membantah interupsi yang dilayangkan seorang anggota DPR yang menyebut kalau ada kekhawatiran Presiden Jokowi melanggar undang-undang karena menerbitkan Perppu ini lantaran Perppu ini dianggap melanggar HAM.

"Kami tidak setuju, tadi ada yang terhormat bapak ibu dewan yang mengatakan Bapak Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang dasar 1945, justru bapak Jokowi tampil ke depan menjaga ideologi pancasila," kata Tjahjo dalam pidatonya pada rapat paripurna, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Menurutnya, Perppu ini merupakan ‎penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa Indonesia dalam rangka mempersatukan bangsa.



Tjahjo menerangkan, terbitnya Perppu ini dikarenakan banyak ormas yang dalam aktivitasnya mengembangkan faham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tjahjo juga menerangkan ‎bahwa pemerintah punya kewajiban untuk melindungi kedaulatan NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Dia menambahkan, negara juga memiliki tanggung jawab dasar untuk melindungi individu, harta benda, dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan itu, negara diberikan kekuasaan membentuk hukum sesuai dengan karakteristik negaranya.

"Karenanya, hukum tidak hanya sebagai alat negara untuk mengatur, akan tetapi memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara," kata dia.

"Karenanya juga, mekanisme yang ditempuh pemerintah tidak sekali kali melanggar hukum, justru berkesempatan pada ormas-ormas berkesempatan (mengugat) melalui Mahkamah Kehormatan atau pengadilan," tambah dia.

Politikus PDI Perjuangan ini pun memberikan apresiasi karena Perppu tersebut disetujui DPR untuk menjadi undang-undang.

"Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi setingig-tingginya atas segala perhatian selama berlangsungnya Perppu ini,"' ujar dia.

Perppu ini diputuskan secara voting karena musyawarah dan mufakat tidak bisa tercapai. Voting dilakukan kepada setiap anggota rapat yang hadir.

baca juga

Total ada 131 orang anggota DPR yang menolak Perppu ini disahkan. Mereka berasal dari PKS, Gerindra dan PAN.

Sedangkan 314 ‎orang anggota DPR yang menerima Perppu ini. Empat fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Hanura menerima penuh.

Sedangkan tiga fraksi lainnya menerima asalkan setelah Perppu ini disetujui maka akan dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Mereka adalah PPP, PKB dan Demokrat.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Situasi Detik-detik Akhir Jelang Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU

Situasi Detik-detik Akhir Jelang Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 16:56 WIB

Sah, Perppu Ormas Jadi UU

Sah, Perppu Ormas Jadi UU

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 16:39 WIB

Rapat Perppu Ormas Alot, Demokrat Minta Lobi, PKS Minta Voting

Rapat Perppu Ormas Alot, Demokrat Minta Lobi, PKS Minta Voting

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 14:08 WIB

Tolak Pengesahan Perppu Ormas

Tolak Pengesahan Perppu Ormas

Foto | Selasa, 24 Oktober 2017 | 13:57 WIB

Pendemo di Gedung DPR Diminta Tunggu Hasil Paripurna Perppu Ormas

Pendemo di Gedung DPR Diminta Tunggu Hasil Paripurna Perppu Ormas

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 12:41 WIB

10 Ribu Aparat Dikerahkan Jaga DPR Jelang Putusan Perppu Ormas

10 Ribu Aparat Dikerahkan Jaga DPR Jelang Putusan Perppu Ormas

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:43 WIB

Keputusan Perppu Ormas, Fahri minta Jangan Ada yang Walk Out

Keputusan Perppu Ormas, Fahri minta Jangan Ada yang Walk Out

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:07 WIB

Mendagri Punya Bisul Besar, Usai Operasi, Pipi Kanannya Diplester

Mendagri Punya Bisul Besar, Usai Operasi, Pipi Kanannya Diplester

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 17:09 WIB

Akhirnya, Pembahasan Perppu Ormas Dikirim ke Paripurna

Akhirnya, Pembahasan Perppu Ormas Dikirim ke Paripurna

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 16:13 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×