Mendagri: Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU Tak Melanggar

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Selasa, 24 Oktober 2017 | 18:58 WIB
Mendagri: Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU Tak Melanggar
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menkominfo Rudiantara dan perwakilan Kemenkumham mengikuti rapat kerja terkait Perppu Ormas dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ‎nomor 2 tahun 2017 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ‎terbitnya Perppu ini tidak melanggar undang-undang.

Hal ini sekaligus membantah interupsi yang dilayangkan seorang anggota DPR yang menyebut kalau ada kekhawatiran Presiden Jokowi melanggar undang-undang karena menerbitkan Perppu ini lantaran Perppu ini dianggap melanggar HAM.

"Kami tidak setuju, tadi ada yang terhormat bapak ibu dewan yang mengatakan Bapak Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang dasar 1945, justru bapak Jokowi tampil ke depan menjaga ideologi pancasila," kata Tjahjo dalam pidatonya pada rapat paripurna, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Menurutnya, Perppu ini merupakan ‎penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa Indonesia dalam rangka mempersatukan bangsa.



Tjahjo menerangkan, terbitnya Perppu ini dikarenakan banyak ormas yang dalam aktivitasnya mengembangkan faham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tjahjo juga menerangkan ‎bahwa pemerintah punya kewajiban untuk melindungi kedaulatan NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Dia menambahkan, negara juga memiliki tanggung jawab dasar untuk melindungi individu, harta benda, dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan itu, negara diberikan kekuasaan membentuk hukum sesuai dengan karakteristik negaranya.

"Karenanya, hukum tidak hanya sebagai alat negara untuk mengatur, akan tetapi memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara," kata dia.

"Karenanya juga, mekanisme yang ditempuh pemerintah tidak sekali kali melanggar hukum, justru berkesempatan pada ormas-ormas berkesempatan (mengugat) melalui Mahkamah Kehormatan atau pengadilan," tambah dia.

Politikus PDI Perjuangan ini pun memberikan apresiasi karena Perppu tersebut disetujui DPR untuk menjadi undang-undang.

"Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi setingig-tingginya atas segala perhatian selama berlangsungnya Perppu ini,"' ujar dia.

Perppu ini diputuskan secara voting karena musyawarah dan mufakat tidak bisa tercapai. Voting dilakukan kepada setiap anggota rapat yang hadir.

Total ada 131 orang anggota DPR yang menolak Perppu ini disahkan. Mereka berasal dari PKS, Gerindra dan PAN.

Sedangkan 314 ‎orang anggota DPR yang menerima Perppu ini. Empat fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Hanura menerima penuh.

Sedangkan tiga fraksi lainnya menerima asalkan setelah Perppu ini disetujui maka akan dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Mereka adalah PPP, PKB dan Demokrat.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Situasi Detik-detik Akhir Jelang Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU

Situasi Detik-detik Akhir Jelang Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 16:56 WIB

Sah, Perppu Ormas Jadi UU

Sah, Perppu Ormas Jadi UU

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 16:39 WIB

Rapat Perppu Ormas Alot, Demokrat Minta Lobi, PKS Minta Voting

Rapat Perppu Ormas Alot, Demokrat Minta Lobi, PKS Minta Voting

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 14:08 WIB

Tolak Pengesahan Perppu Ormas

Tolak Pengesahan Perppu Ormas

Foto | Selasa, 24 Oktober 2017 | 13:57 WIB

Pendemo di Gedung DPR Diminta Tunggu Hasil Paripurna Perppu Ormas

Pendemo di Gedung DPR Diminta Tunggu Hasil Paripurna Perppu Ormas

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 12:41 WIB

10 Ribu Aparat Dikerahkan Jaga DPR Jelang Putusan Perppu Ormas

10 Ribu Aparat Dikerahkan Jaga DPR Jelang Putusan Perppu Ormas

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:43 WIB

Keputusan Perppu Ormas, Fahri minta Jangan Ada yang Walk Out

Keputusan Perppu Ormas, Fahri minta Jangan Ada yang Walk Out

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:07 WIB

Mendagri Punya Bisul Besar, Usai Operasi, Pipi Kanannya Diplester

Mendagri Punya Bisul Besar, Usai Operasi, Pipi Kanannya Diplester

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 17:09 WIB

Akhirnya, Pembahasan Perppu Ormas Dikirim ke Paripurna

Akhirnya, Pembahasan Perppu Ormas Dikirim ke Paripurna

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 16:13 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB