Mendagri: Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU Tak Melanggar

Pebriansyah Ariefana | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 24 Oktober 2017 | 18:58 WIB
Mendagri: Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU Tak Melanggar
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menkominfo Rudiantara dan perwakilan Kemenkumham mengikuti rapat kerja terkait Perppu Ormas dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ‎nomor 2 tahun 2017 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ‎terbitnya Perppu ini tidak melanggar undang-undang.

Hal ini sekaligus membantah interupsi yang dilayangkan seorang anggota DPR yang menyebut kalau ada kekhawatiran Presiden Jokowi melanggar undang-undang karena menerbitkan Perppu ini lantaran Perppu ini dianggap melanggar HAM.

"Kami tidak setuju, tadi ada yang terhormat bapak ibu dewan yang mengatakan Bapak Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang dasar 1945, justru bapak Jokowi tampil ke depan menjaga ideologi pancasila," kata Tjahjo dalam pidatonya pada rapat paripurna, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Menurutnya, Perppu ini merupakan ‎penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa Indonesia dalam rangka mempersatukan bangsa.



Tjahjo menerangkan, terbitnya Perppu ini dikarenakan banyak ormas yang dalam aktivitasnya mengembangkan faham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tjahjo juga menerangkan ‎bahwa pemerintah punya kewajiban untuk melindungi kedaulatan NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Dia menambahkan, negara juga memiliki tanggung jawab dasar untuk melindungi individu, harta benda, dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan itu, negara diberikan kekuasaan membentuk hukum sesuai dengan karakteristik negaranya.

"Karenanya, hukum tidak hanya sebagai alat negara untuk mengatur, akan tetapi memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara," kata dia.

"Karenanya juga, mekanisme yang ditempuh pemerintah tidak sekali kali melanggar hukum, justru berkesempatan pada ormas-ormas berkesempatan (mengugat) melalui Mahkamah Kehormatan atau pengadilan," tambah dia.

Politikus PDI Perjuangan ini pun memberikan apresiasi karena Perppu tersebut disetujui DPR untuk menjadi undang-undang.

"Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi setingig-tingginya atas segala perhatian selama berlangsungnya Perppu ini,"' ujar dia.

Perppu ini diputuskan secara voting karena musyawarah dan mufakat tidak bisa tercapai. Voting dilakukan kepada setiap anggota rapat yang hadir.

Total ada 131 orang anggota DPR yang menolak Perppu ini disahkan. Mereka berasal dari PKS, Gerindra dan PAN.

Sedangkan 314 ‎orang anggota DPR yang menerima Perppu ini. Empat fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Hanura menerima penuh.

Sedangkan tiga fraksi lainnya menerima asalkan setelah Perppu ini disetujui maka akan dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Mereka adalah PPP, PKB dan Demokrat.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Situasi Detik-detik Akhir Jelang Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU

Situasi Detik-detik Akhir Jelang Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 16:56 WIB

Sah, Perppu Ormas Jadi UU

Sah, Perppu Ormas Jadi UU

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 16:39 WIB

Rapat Perppu Ormas Alot, Demokrat Minta Lobi, PKS Minta Voting

Rapat Perppu Ormas Alot, Demokrat Minta Lobi, PKS Minta Voting

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 14:08 WIB

Tolak Pengesahan Perppu Ormas

Tolak Pengesahan Perppu Ormas

Foto | Selasa, 24 Oktober 2017 | 13:57 WIB

Pendemo di Gedung DPR Diminta Tunggu Hasil Paripurna Perppu Ormas

Pendemo di Gedung DPR Diminta Tunggu Hasil Paripurna Perppu Ormas

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 12:41 WIB

10 Ribu Aparat Dikerahkan Jaga DPR Jelang Putusan Perppu Ormas

10 Ribu Aparat Dikerahkan Jaga DPR Jelang Putusan Perppu Ormas

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:43 WIB

Keputusan Perppu Ormas, Fahri minta Jangan Ada yang Walk Out

Keputusan Perppu Ormas, Fahri minta Jangan Ada yang Walk Out

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:07 WIB

Mendagri Punya Bisul Besar, Usai Operasi, Pipi Kanannya Diplester

Mendagri Punya Bisul Besar, Usai Operasi, Pipi Kanannya Diplester

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 17:09 WIB

Akhirnya, Pembahasan Perppu Ormas Dikirim ke Paripurna

Akhirnya, Pembahasan Perppu Ormas Dikirim ke Paripurna

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 16:13 WIB

Terkini

KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa

KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:42 WIB

Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?

Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:41 WIB

Prabowo Harus Diturunkan? Kritik Keras Saiful Mujani soal Ancaman Konstitusi dan Demokrasi

Prabowo Harus Diturunkan? Kritik Keras Saiful Mujani soal Ancaman Konstitusi dan Demokrasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:36 WIB

Kemenkes Libatkan NU dan Muhammadiyah, Lawan Hoaks Vaksin yang Masih Marak

Kemenkes Libatkan NU dan Muhammadiyah, Lawan Hoaks Vaksin yang Masih Marak

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:32 WIB

Rekaman Mengerikan Dua Pesawat Nyaris Adu Banteng di Bandara JFK

Rekaman Mengerikan Dua Pesawat Nyaris Adu Banteng di Bandara JFK

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:32 WIB

Belum Ada APAR untuk Mobil Listrik, DPRD DKI Peringatkan Risiko Kebakaran

Belum Ada APAR untuk Mobil Listrik, DPRD DKI Peringatkan Risiko Kebakaran

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:16 WIB

Cara Culas Prajurit AS Untung Rp6,5 Miliar dari Operasi Penangkapan Nicolas Maduro

Cara Culas Prajurit AS Untung Rp6,5 Miliar dari Operasi Penangkapan Nicolas Maduro

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:09 WIB

Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi

Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:05 WIB

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:58 WIB

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:57 WIB