Meski Jadi Tersangka, Posisi Setnov di Golkar Tak Tergantikan

Dythia Novianty, Nikolaus Tolen

Sabtu, 11 November 2017 | 12:18 WIB
Meski Jadi Tersangka, Posisi Setnov di Golkar Tak Tergantikan
Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Status tersangka yang sempat dibatalkan tersebut, diakui Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Maman Abdurrahman, sangat mempengaruhi situasi internal partai.

"Ini tidak bisa dihindari akan memengaruhi kondisi internal kami," kata Maman dalam diskusi bertajuk 'Setya Novanto Tersangka Lagi?' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2017).

Meski demikian, dia menambahkan, posisi Novanto sebagai Ketua Umum belum bisa digantikan siapapun. Hal itu merujuk pada sistem dan aturan Partai Golkar. Rujukan lainnya adalah konflik internal partai yang sempat terjadi beberapa tahun sebelumnya.

"Posisi Partai Golkar tidak ada satu dasar konstitusi apa pun untuk mengganti dan sebagainya. Tidak ada dalil," kata Maman.

Menurut dia, partainya tidak mau mengikuti opini maupun framing berita yang disampaikan oleh media. Sistem dan aturan, menurut Maman adalah hal pertama yang perlu dipertimbangkan dalam menanggapi kejadian yang menimpa Novanto.

"Kami tidak ingin berasumsi pada opini dan framing media," kata dia.

Berdasarkan sistem tersebut, Partai Golkar berencana segera mengumpulkan Dewan Pimpinan Daerah, baik di tingat propinsi maupun kabupaten atau kota. Pimpinan partai berencana memberikan penjelasan kepada seluruh kader.

Sebelumnya, surat perintah penyidikan atas nama Setya Novanto telah diterbitkan pada 31 Oktober 2017. Proses penyelidikan ini juga telah dilakukan. Dua kali Novanto dipanggil penyidik KPK untuk mengklarifikasi, namun dia tidak memenuhi pemeriksaan.

Novanto dalam kasus ini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 su sider Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Novanto Laporkan Dua Pimpinan KPK

Kuasa Hukum Novanto Laporkan Dua Pimpinan KPK

News | Sabtu, 11 November 2017 | 06:07 WIB

Tersangka Setya Novanto, Jalan Membuka Korupsi e-KTP

Tersangka Setya Novanto, Jalan Membuka Korupsi e-KTP

News | Sabtu, 11 November 2017 | 06:42 WIB

Seharusnya Setya Novanto Segera Ditahan Sebelum Sakit

Seharusnya Setya Novanto Segera Ditahan Sebelum Sakit

News | Jum'at, 10 November 2017 | 21:46 WIB

Novanto Jadi TSK Lagi, Pengacara Ajukan Praperadilan

Novanto Jadi TSK Lagi, Pengacara Ajukan Praperadilan

News | Jum'at, 10 November 2017 | 19:30 WIB

KPK Siap Hadapi Perlawanan Novanto

KPK Siap Hadapi Perlawanan Novanto

News | Jum'at, 10 November 2017 | 19:06 WIB

Setnov Jadi Tersangka Lagi, Ruhut: Ngantuk Saja Kerjaannya

Setnov Jadi Tersangka Lagi, Ruhut: Ngantuk Saja Kerjaannya

News | Jum'at, 10 November 2017 | 18:54 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×