Meski Jadi Tersangka, Posisi Setnov di Golkar Tak Tergantikan

Dythia Novianty | Nikolaus Tolen | Suara.com

Sabtu, 11 November 2017 | 12:18 WIB
Meski Jadi Tersangka, Posisi Setnov di Golkar Tak Tergantikan
Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Status tersangka yang sempat dibatalkan tersebut, diakui Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Maman Abdurrahman, sangat mempengaruhi situasi internal partai.

"Ini tidak bisa dihindari akan memengaruhi kondisi internal kami," kata Maman dalam diskusi bertajuk 'Setya Novanto Tersangka Lagi?' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2017).

Meski demikian, dia menambahkan, posisi Novanto sebagai Ketua Umum belum bisa digantikan siapapun. Hal itu merujuk pada sistem dan aturan Partai Golkar. Rujukan lainnya adalah konflik internal partai yang sempat terjadi beberapa tahun sebelumnya.

"Posisi Partai Golkar tidak ada satu dasar konstitusi apa pun untuk mengganti dan sebagainya. Tidak ada dalil," kata Maman.

Menurut dia, partainya tidak mau mengikuti opini maupun framing berita yang disampaikan oleh media. Sistem dan aturan, menurut Maman adalah hal pertama yang perlu dipertimbangkan dalam menanggapi kejadian yang menimpa Novanto.

"Kami tidak ingin berasumsi pada opini dan framing media," kata dia.

Berdasarkan sistem tersebut, Partai Golkar berencana segera mengumpulkan Dewan Pimpinan Daerah, baik di tingat propinsi maupun kabupaten atau kota. Pimpinan partai berencana memberikan penjelasan kepada seluruh kader.

Sebelumnya, surat perintah penyidikan atas nama Setya Novanto telah diterbitkan pada 31 Oktober 2017. Proses penyelidikan ini juga telah dilakukan. Dua kali Novanto dipanggil penyidik KPK untuk mengklarifikasi, namun dia tidak memenuhi pemeriksaan.

Novanto dalam kasus ini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 su sider Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Novanto Laporkan Dua Pimpinan KPK

Kuasa Hukum Novanto Laporkan Dua Pimpinan KPK

News | Sabtu, 11 November 2017 | 06:07 WIB

Tersangka Setya Novanto, Jalan Membuka Korupsi e-KTP

Tersangka Setya Novanto, Jalan Membuka Korupsi e-KTP

News | Sabtu, 11 November 2017 | 06:42 WIB

Seharusnya Setya Novanto Segera Ditahan Sebelum Sakit

Seharusnya Setya Novanto Segera Ditahan Sebelum Sakit

News | Jum'at, 10 November 2017 | 21:46 WIB

Novanto Jadi TSK Lagi, Pengacara Ajukan Praperadilan

Novanto Jadi TSK Lagi, Pengacara Ajukan Praperadilan

News | Jum'at, 10 November 2017 | 19:30 WIB

KPK Siap Hadapi Perlawanan Novanto

KPK Siap Hadapi Perlawanan Novanto

News | Jum'at, 10 November 2017 | 19:06 WIB

Setnov Jadi Tersangka Lagi, Ruhut: Ngantuk Saja Kerjaannya

Setnov Jadi Tersangka Lagi, Ruhut: Ngantuk Saja Kerjaannya

News | Jum'at, 10 November 2017 | 18:54 WIB

Terkini

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:14 WIB

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB