Jurnalis di Bandung Jadi Korban Kekerasan di Vonis Buni Yani

Rabu, 15 November 2017 | 00:02 WIB
Jurnalis di Bandung Jadi Korban Kekerasan di Vonis Buni Yani
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani menunggu waktu persidangan lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang jurnalis di Bandung, Adi Marsiela menjadi korban kekerasan kepolisian di sidang pembacaan vonis penyebar video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani, Selasa (14/11/2017). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam tindakan kekerasan yang terjadi kepada jurnalis Suara Pembaruan itu.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus terdakwa dugaan pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Setelah sidang yang berjalan selama kurang lebih enam jam tersebut, Buni dinyatakan bersalah, dan menerima vonis 1,5 tahun penjara.

Sejak hakim membacakan amar putusan, kondisi ruangan sidang sudah tidak kondusif. Massa pendukung Buni yang menyesaki ruang sidang teriak-teriak dan mengumpat hakim.

Keadaan semakin kacau setelah hakim meninggalkan ruang sidang. Pihak kepolisian langsung membuat barikade untuk mengamankan jaksa penuntut umum.

Seiringan dengan itu, puluhan jurnalis yang menggantung tanda pengenal di dadanya hadir di ruang sidang dengan spontan langsung mendekati sumber berita. Di antaranya, jaksa dan terdakwa juga kuasa hukumnya.

Saat itu, posisi Buni Yani tengah di kelilingi oleh kuasa hukumnya yang berjumlah lebih dari lima orang. Ada sekitar lima jurnalis mencoba untuk meminta pernyataan dari Buni Yani. Adi Marsiela salah satu jurnalis yang menghampiri Buni Yani untuk melakukan wawancara.

Buni Yani sempat melontarkan pernyataannya kepada jurnalis. Buni pun nampak bersedia untuk diwawancara jurnalis.

"Ini kriminalisasi. Ini sebuah pemantik revolusi, karena ini tidak adil," ujar Buni yang terekam di recorder milik Adi Marsiela.

Namun, belum tuntas proses wawancara tersebut, kuasa hukum Buni Yani meminta jurnalis untuk minggir. Namun, karena suasana tak kondusif dengan banyaknya jurnalis yang kemudian ikut menyodorkan alat rekam ke Buni Yani, kuasa hukum Buni Yani meminta pengamanan dari massa pendukung Buni.

Baca Juga: Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Buni Yani Tak Terima

Menurut salah satu saksi, kuasa hukum Buni Yani ketakutan kliennya akan ditahan. Karena saat persidangan mereka belum jelas mendengar perintah penahanan dari hakim. Karena pembacaan amar putusan terganggu oleh teriakan pengunjung sidang.

Hanya hitungan detik, beberapa orang pendukung Buni dengan reaktif mendorong dan menarik jurnalis yang berupaya mendapatkan keterangan dari Buni Yani. Sempat terjadi percekcokan antara jurnalis dengan salah satu pendukung Buni. Kondisi semakin tidak terkendali, jurnalis semakin disudutkan dengan dorongan dan tarikan. Adi Marsiela yang masih berada di dekat Buni Yani terus didorong oleh para pendukung Buni.

Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan mengatakan pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebut, untuk     menjamin     kemerdekaan     pers,     pers     nasional     mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tindakan yang dilakukan massa pendukung Buni merupakan salah satu pemberangusan hak jurnalis mencari infomasi.

“Ada konsekuensi pidana dari menghalangi tugas jurnalis, yakni pidana paling lama dua tahun dan denda paling besar Rp 500 juta. Kami menuntut kepolisian untuk mengusut kasus ini,” ujar Ari.

Ari juga mengecam aparat kepolisian yang melakuka tindak kekerasan terhadap Adi Marsiela. Menurutnya, kejadian ini bermula saat sejumlah anggota kepolisian yang berjaga bereaksi setelah melihat ada keributan antara jurnalis massa pendukung Buni. Salah satu dari mereka menarik Adi hingga ke luar ruang sidang.

Setelah itu, anggota kepolisian yang awal menggiring menyerahkan Adi pada rekannya. Saat ditarik oleh rekannya itu, leher Adi dikepit secara kuat dan dibawa layaknya pelaku kejahatan atau maling ayam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI