KPK Simultan Siapkan Surat Dakwaan & Dokumen Praperadilan Novanto

Selasa, 05 Desember 2017 | 20:00 WIB
KPK Simultan Siapkan Surat Dakwaan & Dokumen Praperadilan Novanto
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih merampungkan surat dakwaan terhadap tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi soal pelimpahan berkas penyidikan ketua umum Partai Golkar nonaktif tersebut.

"Masih dikerjakan (surat dakwaan). Dua-duanya kita siapkan dengan baik, praperadilan dan penyelesaian berkas," kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (5/17/2017).

Sebagaimana diketahui, berkas perkara Ketua DPR sudah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan sejak pekan lalu.

Jaksa penuntut umum lembaga antirasuah memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Secara bersamaan, JPU dan tim Biro Hukum KPK juga menyiapkan sejumlah dokumen lain sebagai pendukung perkara Setya Novanto.

Baik untuk dilimpahkan ke pengadilan maupun untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Novanto, yang sidangnya akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017) mendatang.

"Dua-duanya secara simultan kita siapkan, baik praperadilan atau penyelesaian berkas," ujar Agus.

Agus belum memastikan apakah pelimpahan berkas Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta akan dilakukan sebelum sidang praperadilan dimulai.

Baca Juga: Dititip Seharian, Polisi Pulangkan Warga Terduga Penghina Rizieq

Namun demikian, Agus memastikan progres penyusunan surat dakwaan terhadap ketua DPR itu terus dipantau pimpinan KPK.

"Ya belum tentu (dilimpahkan sebelum sidang praperadilan). Masih dimonitor progresnya," kata Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, berkas penyidikan Novanto telah rampung. Namun, belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena masih menunggu pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yang diajukan tersangka.

"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai. Tapi karena yang bersangkutan, hak dia, untuk memintakan saksi-saksi meringankan. Untuk itu kami harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut," kata Basaria di KPK, Rabu (29/11/2017).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI