Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Cerdik, Begini Perilaku Pemutilasi Istrinya di Depan Polisi
Jum'at, 15 Desember 2017 | 20:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mutilasi Istrinya, Kholili: Semua Pekerjaan Rumah Saya Kerjakan
15 Desember 2017 | 19:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI