Cerdik, Begini Perilaku Pemutilasi Istrinya di Depan Polisi

Jum'at, 15 Desember 2017 | 20:35 WIB
Cerdik, Begini Perilaku Pemutilasi Istrinya di Depan Polisi
Kasat Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng (kanan) dan Tersangka Kasus Mutilasi, Muhammad Kholili (kiri) di Polres Karawang, Jumat (15/12/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara  selama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI