Cerdik, Begini Perilaku Pemutilasi Istrinya di Depan Polisi

Jum'at, 15 Desember 2017 | 20:35 WIB
Cerdik, Begini Perilaku Pemutilasi Istrinya di Depan Polisi
Kasat Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng (kanan) dan Tersangka Kasus Mutilasi, Muhammad Kholili (kiri) di Polres Karawang, Jumat (15/12/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara  selama 20 tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI