KPK Periksa Iis Sugianto Soal Rumah yang Dibeli Emirsyah Satar

Ruben Setiawan, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 15 Januari 2018 | 22:28 WIB
KPK Periksa Iis Sugianto Soal Rumah yang Dibeli Emirsyah Satar
Iis Sugianto, penyanyi yang dipanggil KPK terkait penjualan rumah kepada Emirsyah Satar. [suara.com/Wahyu]

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa penyanyi lawas Kuspuji Istiningdyah atau Iis Sugianto di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2018), sebagai saksi dengan tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Iis diperiksa  sebagai saksi untuk mendalami penjualan rumah Iis yang dibeli oleh Emirsyah.

"Penyidik mengkonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," ujar Juru Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (15/1/2018).

Sementara itu, Iis mengaku pemeriksaannya untuk mengklarifikasi aset rumah yang dimilikinya, yakni sebuah rumah yang dibeli oleh Emirsyah di Pondok Indah.

"Saya hanya sebagai warga negara yang baik, saya membantu KPK di sini mengklarifikasi, karena ada aset saya sebuah rumah yang dibeli salah satu tersangka (Emirsyah)," kata Iis.

Adapun penjualan rumahnya tersebut kata Iis dilakukan pada tahun 2000.

"Tahun 2000-an, di Pondok Indah," ucapnya.

Tak hanya itu, Iis juga ditanya penyidik perihal asal usul uang yang dibeli Emirsyah untuk membeli rumahnya.

"Saya nggak tahu uang dari mana. Tanya saja deh sama penyidik," tutur Iis.

Selain itu, KPK juga memeriksa Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan Presiden Komisari PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. Usai diperiksa penyidik, Soetikno enggan berkomentar terkait pemeriksaannya.

"Tanyakan kepada penyidik saja ya, terima kasih," kata Soetikno.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Emirsyah Satar Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar, Ini Hal yang Meringankan Vonisnya

Emirsyah Satar Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar, Ini Hal yang Meringankan Vonisnya

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 17:30 WIB

Divonis Ringan Kasus Korupsi Pesawat, Dirut Garuda Emirsyah Satar Cuma Dihukum 5 Tahun Bui

Divonis Ringan Kasus Korupsi Pesawat, Dirut Garuda Emirsyah Satar Cuma Dihukum 5 Tahun Bui

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 16:08 WIB

Terbukti Bersalah, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Terbukti Bersalah, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 16:02 WIB

Klaim Emirsyah Satar Tak Ada Kerugian Negara Di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Sebut Sebagai Subsidi Silang

Klaim Emirsyah Satar Tak Ada Kerugian Negara Di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Sebut Sebagai Subsidi Silang

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 03:15 WIB

Sekongkol Korupsi Bareng Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Pengusaha Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Sekongkol Korupsi Bareng Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Pengusaha Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

News | Kamis, 27 Juni 2024 | 23:15 WIB

Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Kamis, 27 Juni 2024 | 21:09 WIB

Biodata dan Profil Emirsyah Satar: Eks Dirut Garuda Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

Biodata dan Profil Emirsyah Satar: Eks Dirut Garuda Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

News | Selasa, 19 September 2023 | 17:53 WIB

Jalani Sidang Perdana, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 T

Jalani Sidang Perdana, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 T

News | Senin, 18 September 2023 | 22:26 WIB

28 Tahun Berlalu, Akhirnya Ronny Sianturi Bongkar Alasan Cerai dari Atiek CB

28 Tahun Berlalu, Akhirnya Ronny Sianturi Bongkar Alasan Cerai dari Atiek CB

Your Say | Sabtu, 10 Desember 2022 | 17:58 WIB

TNI AU Terima Hibah dari KPK Aset Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar Total Rp 30,9 Miliar Lebih

TNI AU Terima Hibah dari KPK Aset Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar Total Rp 30,9 Miliar Lebih

News | Selasa, 08 November 2022 | 12:10 WIB

Terkini

Leagua Cup 2026/2027 Satukan Dua Kasta, Erick Thohir Bicara Persaingan Klub Indonesia

Leagua Cup 2026/2027 Satukan Dua Kasta, Erick Thohir Bicara Persaingan Klub Indonesia

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Teras Rumah Jadi Kunci Sukses dan Kaya, Begini Cara Mengaturnya Menurut Feng Shui

Teras Rumah Jadi Kunci Sukses dan Kaya, Begini Cara Mengaturnya Menurut Feng Shui

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Kevin Wu Tantang BPAD Buka Dokumen PKS Lapangan Padel Meruya: Jangan Kasih Karpet Merah!

Kevin Wu Tantang BPAD Buka Dokumen PKS Lapangan Padel Meruya: Jangan Kasih Karpet Merah!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:29 WIB

SPPG di Tanggamus Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran

SPPG di Tanggamus Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran

Lampung | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:27 WIB

5 Eyeliner Pen Terbaik untuk Mata Sipit dan Monolid, Bebas Smudge!

5 Eyeliner Pen Terbaik untuk Mata Sipit dan Monolid, Bebas Smudge!

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Bawa Sajam dan Mabuk, Sopir Pikap Terobos Gerbang DPR dan Tabrak Polisi Ditangkap!

Bawa Sajam dan Mabuk, Sopir Pikap Terobos Gerbang DPR dan Tabrak Polisi Ditangkap!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:18 WIB

Harga Kulkas 2 Pintu Polytron, Intip 3 Rekomendasi yang Muat Banyak dan Hemat Listrik

Harga Kulkas 2 Pintu Polytron, Intip 3 Rekomendasi yang Muat Banyak dan Hemat Listrik

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Melihat Kondisi Negara Hari Ini, Bolehkah Kita Tetap Menikmati Hidup?

Melihat Kondisi Negara Hari Ini, Bolehkah Kita Tetap Menikmati Hidup?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini

Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini

Lampung | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:12 WIB

7 Rekomendasi Tabir Surya Lokal dengan Harga Terjangkau sesuai Review

7 Rekomendasi Tabir Surya Lokal dengan Harga Terjangkau sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:10 WIB

×