KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Kukar ke Penuntutan

Kamis, 15 Februari 2018 | 19:15 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Kukar ke Penuntutan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan toga orang sebagai tersangka. Selain Hery dan Rita, KPK juga menetapkan Komisari PT Media Bangun, Khairudin sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi suap, Heri Susanto Gun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI