KPK Kembali Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah sebagai Tersangka

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Jum'at, 16 Maret 2018 | 21:15 WIB
KPK Kembali Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah sebagai Tersangka
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, sebagai tersangka. Kalau sebelumnya dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap, kali ini dia menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Latief diduga telah menerima fee proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif yaitu Rp23 miliar.

"Tersangka ALA telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen di setiap proyek," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

Syarief mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi aset-aset mahal di antaranya mobil dan motor, baik atas nama dirinya dan keluarganya, maupun pihak lain.

Oleh karena itu, KPK pun menjerat Latif dengan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pun telah menyita 23 kendaraan mewah milik Latif.

"KPK menemukan TPPU perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa barang ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan atau patut diduga hasil tipikor dengan juga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan selama ALA sebagai Bupati HST," jelas Syarief.

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Latif disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait TPPU, Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bupati Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan. Selain Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus suap itu, yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) HAT Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

Latif diduga menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Inti Pembicaraan Komnas HAM-KPK soal Kasus Novel

Empat Inti Pembicaraan Komnas HAM-KPK soal Kasus Novel

News | Jum'at, 16 Maret 2018 | 18:27 WIB

Leroy Osmani Merasa Terhormat Diperiksa KPK

Leroy Osmani Merasa Terhormat Diperiksa KPK

Entertainment | Jum'at, 16 Maret 2018 | 17:30 WIB

Suap  Pesawat Garuda, KPK Periksa Pemain Film 'Catatan si Boy'

Suap Pesawat Garuda, KPK Periksa Pemain Film 'Catatan si Boy'

News | Jum'at, 16 Maret 2018 | 12:06 WIB

Terkini

Jaga Cadangan Devisa, BI Kurang Intervensi di Pasar Spot

Jaga Cadangan Devisa, BI Kurang Intervensi di Pasar Spot

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:18 WIB

RAPBN 2027: Penggunaan Dana SAL dan Penerbitan SBN Tambahan Kini Wajib Izin DPR

RAPBN 2027: Penggunaan Dana SAL dan Penerbitan SBN Tambahan Kini Wajib Izin DPR

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:16 WIB

Perilaku Janggal Anak Korban Daycare Little Aresha Bikin Miris, Nex Carlos: Sedih Banget Bacanya

Perilaku Janggal Anak Korban Daycare Little Aresha Bikin Miris, Nex Carlos: Sedih Banget Bacanya

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 18:16 WIB

BRI Money Changer Mudahkan Nasabah Tukar Valas di Lokasi Terdekat

BRI Money Changer Mudahkan Nasabah Tukar Valas di Lokasi Terdekat

Bali | Senin, 28 September 2026 | 18:10 WIB

Belajar Jadi Wirausaha Muda: Mulai dari Ide Sederhana hingga Usaha yang Berdampak

Belajar Jadi Wirausaha Muda: Mulai dari Ide Sederhana hingga Usaha yang Berdampak

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:10 WIB

Cetaphil Moisturizing Lotion Cocok untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Cetaphil Moisturizing Lotion Cocok untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:10 WIB

Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan

Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 18:08 WIB

Gus Ipul Menjawab Isu Konspirasi Uang Muktamar NU Jombang: Bukan Kritik, Tapi Fitnah

Gus Ipul Menjawab Isu Konspirasi Uang Muktamar NU Jombang: Bukan Kritik, Tapi Fitnah

News | Senin, 28 September 2026 | 18:08 WIB

Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi

Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi

Malang | Senin, 28 September 2026 | 18:06 WIB

Bank Digital Tak Lagi Cuma Soal Transaksi, Jalan Kaki Kini Bisa Jadi Cara Menabung

Bank Digital Tak Lagi Cuma Soal Transaksi, Jalan Kaki Kini Bisa Jadi Cara Menabung

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:05 WIB

×