Nyawa Melayang, Polisi Gerebek Dua Pabrik Miras Ilegal di Tangsel

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 13 April 2018 | 13:21 WIB
Nyawa Melayang, Polisi Gerebek Dua Pabrik Miras Ilegal di Tangsel
Rilis miras oplosan di Polres Metro Jakarta Selatan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Buntut dari tewasnya dua warga akibat minuman oplosan, aparat Polres Tangerang Selatan menggerebek dua pabrik pembuat miras jenis vodka dan mansion ilegal di dua lokasi berbeda. Penggerebekan dua pabrik miras tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan penjual miras oplosan bernama Rony Mulya Rajaguguk (49).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyampaikan, Rony membeli bahan-bahan miras tersebut dari kedua pabrik tersebut.

"Iya masih berkaitan. Dari pengakuan tersangka (Rony), barang tersebut (miras) diperoleh dari pabrik itu," kata Alexander kepada Suara.com, Jumat (13/4/2018).

Polisi menggerebek kedua pabrik miras itu, Rabu (11/4/2018) kemarin. Di lokasi pabrik miras di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangsel, polisi menangkap Iwan (38) yang berperan sebagai distributor miras.

Dari penggerebekan pabrik tersebut, polisi berhasil menyita 900 botol miras jenis mansion dan vodka. Polisi juga menangkap pemilik pabrik miras bernama Limanto (34) di Perumahan Poris Indah, Blok D367, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari lokasi ini, dua karyawan bernama Hermanto dan Kuswoyo juga diringkus.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah Limanto," kata Alexander.

Dari upaya penggerebekan di rumah bos pabrik miras, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 buah mesin pengepres botol, 21 dus miras vodka dan mension, 4 dus tutup botol bermerek mansion dan vodka dan 6 dus berisi botol kosong.

Selain itu, 5 jerigen ukuran 25 liter berisi bahan etanol, tiga botol perasa jeruk, satu botol perasa vanila, satu jerigen karamel, dan satu alat pengaduk juga di sita di rumah pabrik miras tersebut.

Terkait pengungkapan pabrik miras ini, empat tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pesta Miras Oplosan Selama 3 Hari, 2 Warga Tangsel Tewas

Pesta Miras Oplosan Selama 3 Hari, 2 Warga Tangsel Tewas

News | Jum'at, 13 April 2018 | 12:30 WIB

Kisah Getir Di Balik Miras Oplosan Maut di Cicalengka Bandung

Kisah Getir Di Balik Miras Oplosan Maut di Cicalengka Bandung

News | Jum'at, 13 April 2018 | 06:30 WIB

Miras Oplosan Maut Bandung, 7 Orang Jadi Buronan Paling Dicari

Miras Oplosan Maut Bandung, 7 Orang Jadi Buronan Paling Dicari

News | Kamis, 12 April 2018 | 21:45 WIB

Pabrik Miras Oplosan di Balik Tewasnya Puluhan Orang di Bandung

Pabrik Miras Oplosan di Balik Tewasnya Puluhan Orang di Bandung

News | Kamis, 12 April 2018 | 16:20 WIB

Tiga Bulan Bisnis Miras, Rony Digerebek karena Pelanggannya Tewas

Tiga Bulan Bisnis Miras, Rony Digerebek karena Pelanggannya Tewas

News | Kamis, 12 April 2018 | 12:43 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB