Selanjutnya, Herri yang mengatur para korban WN Bangladesh, ke Pelabuhan Tanjung Priok menaiki kapal laut tujuan Bau-Bau Sulawesi Tenggara.
Sesampainya di Bau-Bau, Sulawesi Utara, mereka melanjutkan perjalanan ke Jayapura memakai kapal laut. Mereka sempat berbaur dan tinggal sementara dengan warga Muslim di Kampung Muslim Makasar.
Nahak menambahkan, para WN Bangladesh diterima di Kampung Muslim Makasar, Jayapura, karena mengaku sebagai warga etnis Rohingya.
"Itu masyarakat disana taunya mereka (WN Bangladesh) etnis Rohingya. Masyarakat merasa iba dan membantu semua kebutuhan mereka," ujar Nahak.
"Bahkan warga sukarela membantu memesankan tiket pesawat ke Merauke. RT dan RW setempat mengeluarkan surat keterangan bahwa mereka pengungsi Rohingya agar bisa lolos pemeriksaan saat naik pesawat," Nahak menambahkan.
Ketiga tersangka penyelundupan manusia dijerat pasal pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.