SK Pencabutan BHP HTI Sah karena Telah Penuhi 3 Syarat

Iwan Supriyatna, Lili Handayani

Selasa, 08 Mei 2018 | 23:33 WIB
SK Pencabutan BHP HTI Sah karena Telah Penuhi 3 Syarat
Alasan HTI dibubarkan. [Nurman Krisdianto]

Suara.com - Hasil putusan sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuktikan bahwa Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI sah secara prosedur, karena telah memenuhi tiga syarat.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kemenkumham dari Forum Advokasi Pembela Pancasila (FAPP) I Wayan Sudirta dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema Menerima Bersama Hasil Putusan Sidang HTI.

"Pertama, SK ini dibuat oleh pejabat yang berkewenangan. Kedua, SK pembubaran HTI sesuai aturan hukum yang berlaku. Ketiga, yang tidak kalah penting SK ini sudah memenuhi syarat," kata Wayan di Gedung Kemenkominfo, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2018).

Menurut Wayan, jika ketiga syarat itu sudah terpenuhi maka undang-undang mengatakan itu sah dan adil. Itulah yang digaris bawahi pada bagian awal dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Dengan kata lain, SK pencabutan sudah tepat, sudah benar, bahkan majelis hakim menambahkan ini dalam keadaan mendesak. Jika tidak segera diatasi, akan menimbulkan masalah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wayan memastikan bahwa tidak ada intervensi maupun tekanan kepada majelis hakim, sehingga hasil putusan tersebut sudah adil dan independen.

"Ada persoalan sekarang kalau orang berperkara ada yang suka dan tidak suka. Apa komentar mereka yang kalah? Biasanya mengatakan tidak adil. Tapi, adilkah putusan ini? Independenkah? Saya lihat tidak ada tanda-tanda pengadilan dapat tekanan. Tidak ada tanda-tanda putusan tidak adil jika dilihat dari perkembangannya," ungkap dia.

Maka, jika ada yang mengatakan peradilan tidak adil, Wayan menilai itu perlu dipertanyakan apakah seperti itu masyarakat menilai peradilan di Indonesia.

"Kalau tidak suka, jangan justru merendahkan martabat peradilan, karena kita kelak akan menggunakannya suatu saat nanti," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Aktor Di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi?

Siapa Aktor Di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi?

Liks | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:33 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!

Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:28 WIB

Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!

Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:24 WIB

Lagi Jadi Sorotan, Begini Cara Menonton Film Dokumenter Pesta Babi

Lagi Jadi Sorotan, Begini Cara Menonton Film Dokumenter Pesta Babi

Entertainment | Senin, 11 Mei 2026 | 13:49 WIB

Film Pesta Babi Tentang Apa? Pemutarannya Dibubarkan Kampus Unram Bikin Mahasiswa Geram

Film Pesta Babi Tentang Apa? Pemutarannya Dibubarkan Kampus Unram Bikin Mahasiswa Geram

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:44 WIB

Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi

Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi

News | Senin, 22 Desember 2025 | 17:16 WIB

Viral Momen Rapat Penting RUU Penyiaran DPR Dibubarkan Cepat, Netizen: Wakil Rakyat Kok Kabur?

Viral Momen Rapat Penting RUU Penyiaran DPR Dibubarkan Cepat, Netizen: Wakil Rakyat Kok Kabur?

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:34 WIB

Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena

Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:47 WIB

Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!

Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 07:55 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB