Nyaleg dari Partai Berbeda, Anggota DPRD Harus Diberhentikan

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 04 Agustus 2018 | 22:03 WIB
Nyaleg dari Partai Berbeda, Anggota DPRD Harus Diberhentikan
Ilustrasi Pemilu 2019

Suara.com - Anggota DPRD yang kembali menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tapi melalui partai berbeda, bisa diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ketentuan tersebut menjadi kebijakan resmi Kementerian Dalam Negeri RI. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, ketentuan itu termaktub dalam surat edaran yang dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan pemimpin DPRD seluruh Indonesia.

"Kami telah mengirimkan surat bernomor 160/6324/OTDA," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Sabtu (4/8/2018).

Ia menjelaskan, ketentuan itu merupakan amanat Pasal 139 ayat 2 huruf i dan Pasal 193 ayat 2 huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal-pasal tersebut, termuat aturan anggota DPRD periode 2014-2019 yang kembali menjadi caleg pada Pemilu 2019 tapi melalui partai berbeda, diberhentikan memakai mekanisme PAW.

Aturan tersebut juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan itu, bahwa anggota DPRD tersebut diberhentikan antarwaktu," kata Bahtiar.

Sebenarnya, kata Bahtiar, ketentuan tersebut juga dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Pasal 7 ayat (1) huruf t PKPU itu tertulis, bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

baca juga

"Persyaratan yang dimaksud dalam PKPU itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD kalau kembali menjadi caleg dari partai berbeda,” terangnya.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berkeinginan maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Ia menjelaskan, Pasal 240 ayat 1 huruf k UU No 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan kalau menjadi caleg.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK

Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK

News | Sabtu, 04 Agustus 2018 | 21:34 WIB

Merasa Diremehkan, AHY: Saya Politikus Muda So What?

Merasa Diremehkan, AHY: Saya Politikus Muda So What?

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 21:20 WIB

Survei Alvara: Jokowi Masih Ungguli Prabowo

Survei Alvara: Jokowi Masih Ungguli Prabowo

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 21:12 WIB

Dari 575 Bacaleg Hanura, Hanya 9 yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Dari 575 Bacaleg Hanura, Hanya 9 yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 16:48 WIB

Yusuf Supendi Dijadwalkan Ikut Pembekalan Caleg PDIP

Yusuf Supendi Dijadwalkan Ikut Pembekalan Caleg PDIP

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 13:49 WIB

Terkini

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026

BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026

Batam | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:57 WIB

×