Nyaleg dari Partai Berbeda, Anggota DPRD Harus Diberhentikan

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 04 Agustus 2018 | 22:03 WIB
Nyaleg dari Partai Berbeda, Anggota DPRD Harus Diberhentikan
Ilustrasi Pemilu 2019

Suara.com - Anggota DPRD yang kembali menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tapi melalui partai berbeda, bisa diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ketentuan tersebut menjadi kebijakan resmi Kementerian Dalam Negeri RI. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, ketentuan itu termaktub dalam surat edaran yang dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan pemimpin DPRD seluruh Indonesia.

"Kami telah mengirimkan surat bernomor 160/6324/OTDA," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Sabtu (4/8/2018).

Ia menjelaskan, ketentuan itu merupakan amanat Pasal 139 ayat 2 huruf i dan Pasal 193 ayat 2 huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal-pasal tersebut, termuat aturan anggota DPRD periode 2014-2019 yang kembali menjadi caleg pada Pemilu 2019 tapi melalui partai berbeda, diberhentikan memakai mekanisme PAW.

Aturan tersebut juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan itu, bahwa anggota DPRD tersebut diberhentikan antarwaktu," kata Bahtiar.

Sebenarnya, kata Bahtiar, ketentuan tersebut juga dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Pasal 7 ayat (1) huruf t PKPU itu tertulis, bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

"Persyaratan yang dimaksud dalam PKPU itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD kalau kembali menjadi caleg dari partai berbeda,” terangnya.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berkeinginan maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Ia menjelaskan, Pasal 240 ayat 1 huruf k UU No 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan kalau menjadi caleg.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK

Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK

News | Sabtu, 04 Agustus 2018 | 21:34 WIB

Merasa Diremehkan, AHY: Saya Politikus Muda So What?

Merasa Diremehkan, AHY: Saya Politikus Muda So What?

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 21:20 WIB

Survei Alvara: Jokowi Masih Ungguli Prabowo

Survei Alvara: Jokowi Masih Ungguli Prabowo

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 21:12 WIB

Dari 575 Bacaleg Hanura, Hanya 9 yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Dari 575 Bacaleg Hanura, Hanya 9 yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 16:48 WIB

Yusuf Supendi Dijadwalkan Ikut Pembekalan Caleg PDIP

Yusuf Supendi Dijadwalkan Ikut Pembekalan Caleg PDIP

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 13:49 WIB

Terkini

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:44 WIB

Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?

Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:39 WIB

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB

Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!

Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB

Dokumen Bocor, Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Untuk Perang Lawan Amerika Serikat

Dokumen Bocor, Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Untuk Perang Lawan Amerika Serikat

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:33 WIB

AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang

AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:27 WIB

AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?

AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:22 WIB

Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal

Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:15 WIB

Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok

Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:04 WIB

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:58 WIB