Fadli Zon: Status Tersangka Habib Bahar bin Smith Terlalu Dipaksakan

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Minggu, 09 Desember 2018 | 12:41 WIB
Fadli Zon: Status Tersangka Habib Bahar bin Smith Terlalu Dipaksakan
Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon angkat bicara soal status hukum yang dikenakan kepada penceramah Habib Bahar bin Smith. Fadli menilai pasal-pasal yang menjerat Habib Bahar cenderung dipaksakan.

Hal itu disampaikan Fadli melalui akun twitter milik pribadinya @fadlizon yang diunggah pada hari ini, Minggu (9/12/2018) pukul 06.20 WIB.

Awalnya, seorang netizen dengan akun Twitter @maspiyuuu menuliskan cuitan dengan mentautkan berita bahwa Habib Bahar bin Smith dijerat Undang-undang Etnis. Kemudian, akun @maspiyuuu menyebut bahwa pasal yang dikenakan kepada Habib Bahar bin Smith tersebut terlalu dipaksakan.

Kemudian Fadli pun menanggapi cuitan tersebut. Melalui akun @fadlizon menyebut penerapan pasal-pasal yang dipaksakan ini menjurus pada abuse of power.

Bahkan ia menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini akan ditertawakan dunia, lantaran mengaku demokrasi namun takut dikritik.

"Penerapan pasal2 yg dipaksakan ini menjurus pd abuse of power. Ini ironi di era demokrasi. Rezim ini akan ditertawakan dunia, mengaku demokrasi tp takut dikritik. Lalu yg kritik n beda pendapat diancam bui. Sdgkan klu kritik n hina lawan politik dibiarkan. Kezaliman yg sempurna," ujar Fadli Zon lewat akun Twitter @fadlizon.

Diketahui, polisi telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Penetapan tersangka usai Habib Bahar diperiksa hingga 11 jam lamanya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018).

Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

e-KTP Dijual Bebas, Fadli Zon Sebut Kemendagri Amatiran

e-KTP Dijual Bebas, Fadli Zon Sebut Kemendagri Amatiran

News | Minggu, 09 Desember 2018 | 05:16 WIB

Sandiaga: Ulama di Sekeliling Saya Mengeluh Jadi Target Kriminalisasi

Sandiaga: Ulama di Sekeliling Saya Mengeluh Jadi Target Kriminalisasi

News | Sabtu, 08 Desember 2018 | 20:46 WIB

Habib Bahar TSK, Sandi: Hukum Jangan Tajam ke Oposisi, Tumpul ke Penguasa

Habib Bahar TSK, Sandi: Hukum Jangan Tajam ke Oposisi, Tumpul ke Penguasa

News | Sabtu, 08 Desember 2018 | 19:23 WIB

Jika Tidak Terpilih, Prabowo Akan Habiskan Waktu dengan Berkuda

Jika Tidak Terpilih, Prabowo Akan Habiskan Waktu dengan Berkuda

News | Sabtu, 08 Desember 2018 | 10:16 WIB

Soal Kasus Bahar Smith, GNPF: Polisi Sigap Proses Ulama Anti Jokowi

Soal Kasus Bahar Smith, GNPF: Polisi Sigap Proses Ulama Anti Jokowi

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 19:00 WIB

Terkini

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:36 WIB

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan

Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:20 WIB

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:12 WIB

Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu

Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:09 WIB