Dituntut 12 Tahun Penjara, Lucas: Saya Duga Ada Dendam dan Ketidaksenangan

Rabu, 06 Maret 2019 | 18:10 WIB
Dituntut 12 Tahun Penjara, Lucas: Saya Duga Ada Dendam dan Ketidaksenangan
Pengacara Lucas saat mendengarkan pembacaan tuntutan JPU KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa Lucas mengaku ada kekeliruan atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Lucas menganggap jika tuntutan yang dialamatkan jaksa kepada dirinya bermuatan dendam.

"Jadi tuntutan dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya duga karena seperti ada dendam dan ketidaksenangan," kata Lucas usai mendengarkan tuntutan Jaksa terkait perintangan penyidikan terhadap Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Lucas pun membantah terlibat membantu pelarian Eddy untuk buron ke luar negeri melalui perantara Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.

"Sekarang yang harus kita garis bawahi adalah benar-benar saya tidak ada peranan sama sekali. Benar-benar Eddy Sindoro tidak pernah minta tolong kepada saya, saya pun tidak pernah membantu Eddy Sindoro dalam perkara ini," tegas Lucas

Menurut Lucas, dengan adanya bukti percakapan dirinya dengan Dina Soraya itu semua adalah cerita palsu yang bukan dari Lucas sendiri. Menurutnya Dina Soraya yang seharusnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Dikatakan akun facetime itu bukan akun facetime saya. Itu sudah nyata-nyata Dina soraya. Jadi semua yang dibangun cerita ini adalah cerita fiksi di mana, Dina Soraya itu seharusnya seorang tersangka menjadi tidak tersangka dengan cara mengubah BAP," kata dia.

"Saya hanya minta keadilan pada Tuhan Yang Maha Esa. Ampunilah orang yang seperti ini," tutup Lucas

Untuk diketahui, Advokat Lucas dituntut selama 12 tahun kurungan penjaara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Selama Perayaan Nyepi, Akses Menuju Bromo Ditutup

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI