Satu Tersangka yang Mau Bunuh Wiranto Cs adalah Sopir Part Time Kivlan Zen

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 30 Mei 2019 | 16:13 WIB
Satu Tersangka yang Mau Bunuh Wiranto Cs adalah Sopir Part Time Kivlan Zen
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Armi, satu dari enam tersangka yang diduga berencana membunuh empat pejabat negara, disebut pernah bekerja sebagai sopir pribadi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Kekinian, Kivlan Zen juga juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan ditahan di Rutan Guntur.

"Part time saja dia membantu sebagai drivernya pak Kivlan. Membantu sekali-kali, tidak full, karena Pak Kivlan pada prinsipnya lebih nyaman mengendarai kendaraan seorang diri," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djudju menjelaskan, Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir dan saat periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama merupakan anggota TNI.

Karena hubungan tersebutlah, pihak kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, demikian klaimya.

Akan tetapi, Djudju menyebut status Kivlan sebagai tersangka tidak tepat karena tidak relevan antara Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api yang dijerat pada Kivlan, dengan fakta yang terjadi.

Djudju mengklaim, kliennya tidak memiliki, menguasai atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa sang sopir memiliki senjata.

Kivlan juga tidak mengetahui Armi termasuk dalam enam tersangka yang berencana membunuh empat tokoh nasional.

Karena Kivlan berpikir, senjata itu dimiliki Armi untuk keperluan kerja. Itu lantaran Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.

"Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin," ujar Djudju.

Berdasarkan keterangan Djudju, polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.

Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belasan Jam Diperiksa Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zein Bakal Ditahan?

Belasan Jam Diperiksa Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zein Bakal Ditahan?

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 14:18 WIB

Pengacara Akui Kivlan Zein Kenal Para Pengancam Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

Pengacara Akui Kivlan Zein Kenal Para Pengancam Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 14:07 WIB

Soal Dugaan Kivlan Zen Dalang Bunuh Tokoh, Polisi Kebingungan Jawab

Soal Dugaan Kivlan Zen Dalang Bunuh Tokoh, Polisi Kebingungan Jawab

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 14:22 WIB

Tokoh Mau Dibunuh Disebut Alihkan Isu, Polisi: Sutradara Canggih Tak Mampu

Tokoh Mau Dibunuh Disebut Alihkan Isu, Polisi: Sutradara Canggih Tak Mampu

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 13:05 WIB

Moeldoko Jadi Target Pembunuhan, Najwa Shihab: Anda Santai Sekali

Moeldoko Jadi Target Pembunuhan, Najwa Shihab: Anda Santai Sekali

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 12:36 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB